Menkumham Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet

Ilustrasi/yasonnahlaoly.com

Koran Sulindo – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengundurkan diri sebagai Menkumham pada Kaninet Kerja I. Yasonna mengirimkan surat pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo, hari ini.

Yasonna segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 nanti. Pada Pileg 2019 lalu, ia menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.

“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik Indonesia Dapil Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan…,” tulis Yasonna dalam surat pengunduran diri itu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, membenarkan kabar itu.

“Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan,” kata Bambang, di Jakarta, Jumat (27/9/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Staf Khusus Presiden, Adita Irawati, juga membenarkan informasi tersebut.

“Saya dapat konfirmasi memang betul menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR, tidak boleh rangkap jabatan,” kata Adita, di Jakarta, Jumat (27/9/2019), seperti dikutip kompas.com.

Dalam surat pengunduran diri itu, Yasonna terhitung mundur mulai 1 Oktober 2019. Ia mengatakan menurut Pasal 23 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri. Pasal 23 itu berbunyi, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.”

“Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” tulis Yasonna.

Surat itu ditembuskan kepada Wapres Jusuf Kalla, pimpinan DPR, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan 2 menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR.

“Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak,” kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019). [Didit Sidarta]