Menkumham: OTT KPK Betul-betul Memalukan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/Antarafoto

Koran Sulindo – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung sebagai momen untuk bersih-bersih.

“Saya akui betul-betul ini memalukan, saya stres. Kebangetan banget. Sudah tidak bisa ditolerir,” kata Yasonna, saat konferensi pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Senin (23/7/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Yasonna mengingatkan pegawai Lapas di seluruh Indonesia untuk menguatkan integritas agar kejadian di Lapas Sukamiskin tidak terulang kembali.

“Maka saya katakan protap harus jalan. Kalau protap jalan, SOP harus jalan,” katanya.

Kemenkumham tengah mengadakan revitalisasi dan pembenahan Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

“Di tengah-tengah proses ini kami menemukan peristiwa yang sangat memalukan ini. Untuk itu, Ibu Dirjen Pemasyarakatan sudah menyampaikam sikap kami minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Yasonna.

KPK menetapkan 4 tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu. Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Juga uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami artis Inneke Koesherawati itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp120 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemenkumham pun telah memberhentikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Barat Alfi Zahrin atas peristwa OTT di Lapas Sukamiskin itu.

Sistem Lapas Kemenkumham Perlu Perbaikan

Sementara tu, sistem penanganan lembaga pemasyarakatan (lapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perlu perbaikan. Sabtu (21/7/2018) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapsa Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena dugaan menerima suap dari narapidana korupsi.

“Tentu perlu perbaikan sistem, saya kira semua kembali ke aparat pelaksana. Pelaksana yang tidak mudah dibujuk, tidak mudah dirayu, dan dia melakukan tugas sesuai apa yang harus dikerjakan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Senin (23/7/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, Kemenkumham dinilai sudah mengetahui praktik suap dan penyelewengan di berbagai lembagapemasyarakatan di seluruh Indonesia, namun sistem pengawasannya tak berdaya melakukan pencegahan.

“Sangat logis jika pejabat atasan, seperti Dirjenpas dan menteri sebenarnya mengetahui,” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Minggu (22/7/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Jaksa Agung mengatakan pemberian sanksi kepada oknum lapas yang tertangkap menerima suap perlu prosedur tersendiri yang tepat sebagai acuan.

“Kalau itu dipegang teguh, tentu minimal kita bisa berharap, berbagai macam penyimpangan bisa diminimalkan,” katanya.

Menanggapi usulan tempat penjara para korupsi itu ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah,  Prasetyo menyatakan bisa saja seperti itu, namun kembali lagi berpulang juga kepada aparat pelaksana pembinaan narapidana itu.

“Itu berpulang kepada aparat pelaksana pembinaan narapidana itu,” kata Prasetyo.

Kemenkumham Tahu tapi Tak Berdaya

Abdul Fickar mengatakan Menkumham dan Dirjen sudah bisa membaca dan mengetahui modus seperti itu, namun pengawasan melalui sistem tidak punya daya upaya.

Sebelum kasus suap Kalapas Sukamiskin, beberapa kali perkara serupa sudah terkuak, baik itu oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun di era Budi Waseso menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional yang menggerebek lapas mewah milik para bandar narkoba.

Fickar berharap OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin bisa membuka jalan untuk penuntasan praktik serupa bahkan jika bisa dibuktikan keterlibatan para pejabat tinggi Kemenkumham, lembaga antirasuah itu harus berani menyeret yang terlibat dengan tuntutan pidana korupsi.

“Harus ada keterangan dengan langsung memecat pejabat pelaku korupsi, termasuk terhadap menterinya sendiri, andaikan korupsi itu berujung ke atas,” katanya.

Fikcar menyebut bahwa praktik yang terkuak di Lapas Sukamiskin tak lain dari kegiatan koruptor menyuap korupto, yang terjadi setiap hari.

“Jika ada yang terkena OTT, itu dianggap mereka yang sial saja. Semuanya sudah bebal,” kata Fickar.

Serius

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa OTT Kalapas Sukamiskin, Bandung, merupakan kejadian yang serius dan di luar dugaan.

“Ini masalah serius dan sejatinya secara paralel kami sedang mempersiapkan adanya revitalisasi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana,” kata Sri, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/7) malam, seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Sri, instrumen revitalisasi tersebut sudah disusun untuk kemudian menetapkan proses penyelenggaraan permasyarakatan secara benar.

Sri juga mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah bersurat kepada KPK terkait dengan penempatan narapidana koruptor dalam satu lapas seperti di Sukamiskin. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi eksklusivisme.

“Beberapa lapas sudah kami tunjuk, sejatinya dengan penempatan yang mungkin tersebar, ini mengurangi tingkat tekanan yang dialami seperti di Sukamiskin,” katanya.

KPK pada Sabtu (21/7/2018) dini hari melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein. KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK sempat melakukan penggeledahan di kamar suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawangsa, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dirjen PAS juga membenarkan banyak fasilitas tidak standar di berbagai Lapas.

“Benar ada fasilitas yang tidak pada tempatnya di Sukamiskin dan Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan untuk segera dibenahi sesuai dengan standar yang seharusnya,” kata Sri.

Pembersihan terhadap terhadap fasilitas yang tidak sesuai standar tersebut akan dilakukan di lapas di seluruh Indonesia, tidak hanya di Sukamiskin.

Sedang soal fasilitas di Sukamiskin, Sri mengatakan bahwa ruang kunjungan di lapas tersebut akan dibenahi.

“Gazebo akan kami bongkar,” kata Sri. [DAS]