Menkumham Harus Jelaskan Pembebasan Bersyarat Jaksa Urip Tri Gunawan

Urip Tri Gunawan

Koran Sulindo –  Pembebasan bersyarat kepada mantan Jaksa pada Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan pada 12 Mei 2017 lalu mendapat perhatian dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM.

Hifdzil Alim, salah satu peneliti senior Pukat UGM heran terpidana 20 tahun penjara kasus suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani itu kini bisa menghirup “udara bebas”, padahal baru menjalani hukuman penjara selama 9 tahun. Jika merujuk pada KUHP dan PP 99/2012 soal remisi,  terpidana bisa mendapatkan remisi kalau telah menjalankan 2/3 hukuman. Artinya, Urip baru akan diberikan remisi setelah menjalankan hukuman selama 15 tahun.

“Menkumham harus menjelaskan secara terbuka, mengapa sampai melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Hifdzil Alim yang akrab dipanggil Boy ini, saat berbincang-bincang dengan Koran Sulindo, Selasa (16/5) malam.

Boy tak bisa memahami bila alasan membebaskan bersyarat kepada Urip Tri Gunawan ini, katakanlah akibat over load di rumah tahanan/lapas, atau bahkan telah mengembalikan uang suap yang telah diterima sehingga tak ada lagi kerugian negara. “Urip pun bukan justice collaborator, bahkan justru melakukan penentangan secara verbal kepada peradilan,” tuturnya.

Boy menduga ada kecerobohan pemerintah dalam hal ini kemenkuham. Sebab, menurutnya, Kemenkuham pasti memiliki data-data tentang terpidana. Kalau sampai belum melewati 2/3 masa tahanan  diberikan pembebasan, maka hal ini sangat ceroboh.

“Pertanyaan selanjutnya, kecerobohannya itu disengaja atau tidak. Saya menduga, ini kesengajaan, tidak mungkin tidak. Sekarang, tujuannya, motifnya apa?,” ujar Boy.

Kalau motif nya untuk mengurangi jumlah tahanan di Lapas, lanjut Boy, itu sangat keliru.Kalau ada hal lain, suap kepada pemberi kebijakan, tentu harus ada pemeriksaan pada Menkuham. Demikian pula kemungkinan ada sangkut pautnya dengan kasus BLBI. Sebab, saat itu Urip tengah menangani kasus BLBI sehingga otomatis Urip tahu data-data pelaku pengemplang uang negara. Alur-alur penyimpangan penggunaan dana BLBI Urip tahu meski belum pada pemeriksaan final. Namun semua itu butuh penelitian lebih lanjut, perlu dicari benang merahnya.

“Jadi banyak kemungkinan, terlebih Menkuham belum memberikan pernyataan tentang pembebasan bersyarat Urip tersebut,” kata Boy.

Menurut Boy, bila hal itu akibat adanya kecerobohan, maka hal itu bisa direvisi, dan Urip kembali menjalankan masa tahanannya.

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan Dusak, sebagaimana diberitakan detik.com,  mengatakan pembebasan bersyarat itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Itu hak mereka terlepas dari kontroversi, memang waktunya mereka sudah bebas. Urip memenuhi syarat pembebasan bersyarat,” kata Dusak.

Selama menjalani hukuman penjara, Urip beberapa kali sempat mendapatkan remisi. Urip mendapat 2 kali remisi hari raya Natal, juga 4 bulan revisi saat menghuni Lapas Klas I Cipinang. Selain itu, Ia juga mendapat kado remisi pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin. [YUK]