Menkominfo Minta ISP Ikut Berantas Judi Online

Menkominfo Budi Arie - Kominfo

Sebagai bagian dari upaya memberantas judi online yang marak di masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) di Indonesia untuk turut berpartisipasi memberantas judi online.

Selain diimbau untuk kooperatif, pemerintah juga mengancam bakal mencabut izin ISP yang tidak mau bekerjasama dalam pemberantasan judi online. Menkominfo Budi Arie menyatakan masih banyak ISP yang belum melakukan penyaringan konten negatif termasuk judi online.

“Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka Saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin Anda,” kata Budi.

Menkominfo juga meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo.

“Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” ujar Budi.

Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL.

Berdasarkan data pada periode tahun 2023 hingga 2024 didapati bahwa dari 26 total 136 sampling ISP masih meloloskan akses kepada konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” ujar Budi.

Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online.

Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan. [DES]