Menko PMK: Iuran BPJS Tidak Naik

Menko PMK, Puan Maharani/suluh indonesia

Koran Sulindo – Pemerintah tidak menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan). Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan perlu dicari terobosan dalam mengatasi kesenjangan input dan output keuangan BPJS Kesehatan sehingga dapat menjadi substansi di dalam Revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN.

“Kalau salah satu solusi untuk mengurangi defisit adalah dengan menaikkan iuran, Presiden memberi arahan untuk sementara waktu tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Menko PMK, Puan Maharani, dalam acara Talk Show Penguatan Komitmen Lintas Sektor dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (31/1/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan (BPJS) Kesehatan. Saat ini jangkauan pelayanan BPJS mencapai 73% atau sebanyak 187,98 juta penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 92,4 juta penduduk atau lebih dari 35%, iurannya dibantu oleh Pemerintah.

Program JKN ini merupakan Program Strategis Nasional dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

“Jangan sampai rakyat tidak bisa mendapatkan pelayanan dasar, khususnya kesehatan, agar mereka merasa bahwa Negara atau Pemerintah itu hadir. Rakyat yang sehat adalah modal dasar dalam membangun masyarakat yang sejahtera, maju, dan berkebudayaan,” katanya.

Pada 2019 diharapkan BPJS sudah mencapai target universal health coverage sekitar 254 juta penduduk atau sekitar 95%.

Puan mengakui tantangan saat mengelola BPJS adalah memberikan pelayanan kepada rakyat dan jika ada yang tidak terlayani dengan baik, gaungnya akan lebih besar dari apa yang sudah dilakukan.

Untuk memperkuat pelaksanaan program JKN, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2017, yang menginstruksikan kepada 9 Kementerian/Lembaga dan para Gubernur serta Bupati, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjaga keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.

“Dalam waktu 11 bulan ke depan, beberapa hal harus ditindaklanjuti dengan lebih progresif,” kata Puan. [DAS]