POSISI Badan Intelijen Negara (BIN) tidak dibawah Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali dipertegas oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo terkait arahan Predisen Joko Widodo (Jokowi) agar Kemhhan mengorkestrasi informasi intelejen ketika membuka Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan pada Rabu (18/11) lalu.
“Tidak, [BIN] tidak di bawah Kemhan. [Kemhan] diperintahkan oleh presiden untuk semacam koordinator, untuk membantu presiden menilai,” kata Prabowo kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Ia meluruskan bahwa Kementerian Pertahanan hanya berperan sebagai koordinator untuk mengorkestrasi informasi yang diperoleh dan melaporkannya kepada presiden untuk dinilai dan menentukan arah kebijakan atau policy selanjutnya. Dengan demikian, pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat, sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam arahannya saat membuka Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di Jakarta, Rabu (18/1) menyampaikan Kemhan harus bisa mengorkestrasi informasi-informasi intelijen pertahanan dan keamanan yang selama ini dilakukan BIN, TNI, Polri, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Jokowi meminta Kemhan mengorkestrasi informasi intelijen di berbagai lembaga dan institusi agar menjadi sebuah informasi yang satu serta solid untuk kepentingan pembuatan kebijakan-kebijakan yang tepat atau paling tidak mendekati benar.
“Itu harus diorkestrasi sehingga menjadi sebuah informasi yang solid. Tiap informasi itu diberikan ke kita untuk membangun sebuah policy, kebijakan, itu saja kesimpulannya,” kata Jokowi.
“Dengan demikian, saat kita memutuskan policy, memutuskan kebijakan itu betul, paling tidak mendekati benar. Jadi langkah kerja memang harus preventif terlebih dahulu. ‘(Misalnya) Ini hati hati, ini akan terjadi, kemungkinan akan terjadi seperti ini’. Jangan sudah kejadian saya baru diberi tahu. Informasi intelijen menjadi sangat vital sekali,” ujar Jokowi.
Harus sesuai Undang-undang
Terkait pernyataan Presiden, Pakar intelijen dari Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta mengatakan proses orkestrasi informasi intelijen oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan), sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo harus tetap sesuai dengan undang-undang (UU).
“Prosesnya tetap harus sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan undang-undang, terutama terkait fungsi koordinator yang diemban BIN (Badan Intelijen Negara),” ujar Riyanta sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Riyanta dalam Pasal 38 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan dalam Pasal 3 Perpres Nomor 67 Tahun 2013 tertulis secara jelas bahwa fungsi koordinator penyelenggara Intelijen Negara adalah BIN.
Riyanta menduga informasi intelijen yang dimaksud Jokowi untuk diorkestrasi Kemhan adalah informasi yang terkait intelijen pertahanan.
“Memang perlu ada penjelasan lebih detail terkait orkestrasi tersebut, namun secara singkat saya menduga yang dimaksud adalah informasi intelijen yang spesifik terkait pertahanan, dikumpulkan dari berbagai sumber yang kemudian dianalisis untuk menjadi pendukung pengambilan keputusan di Kementerian Pertahanan,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa Kemhan tidak perlu membentuk gugus tugas untuk melakukan orkestrasi tersebut karena seusai UU sudah ada BIN sebagai koordinator Intelijen Negara. [PAR]