Koran Sulindo – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan perdebatan seputar Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme membuat RUU tersebut tidak selesai-selesai.
“Yang pasti sudah kelihatan teroris ngebom sana sini. Heran saya, bahaya sudah di depan mata kok masih saja diskusi,” ujar Ryamizard, di Jakarta, Kamis (15/6), seperti dikutip antaranews.com.
Menhan mengatakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia penting dalam pemberantasan terorisme, seperti diatur Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme itu.
“Iya dong, Tapi kan ada eskalasinya. Kapan polisi harus turun, tapi kalau sudah menggunakan alat perang ya tentaralah yang perang. Kalau kita menyuruh polisi yang perang namanya melanggar HAM,” kata Menhan
Ryamizard heran pada pihak-pihak yang masih memperdebatkan soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan persoalan terorisme tidak akan bisa diselesaikan jika hanya dilakukan oleh sebagian unsur lembaga negara saja.
“Yang namanya teroris itu musuh bersama. Jadi semuanya berhak jangan situ-situ aja. Memangnya bisa? Ya enggak bisa. Harus dihadapi bersama,” katanya.
Menhan berpendapat pelibatan TNI dalam RUU Pemberantasan Terorisme tidak akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Polri.
“Masa kalau ada maling di depan kita tidak kita tangkap,” kata Menhan.
Panglima TNI
Awal bulan lalu, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, mengatakan TNI tidak meminta peranan apapun dalam UU Antiterorisme yang setahun ini rancangan undang-undangnya dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
“TNI disuruh apapun juga siap, karena keselamatan anak cucu bangsa Indonesia tergantung bagaimana yang merumuskan undang-undang teroris,” kata Jenderal Gatot.
Sebelumnya, pada akhir Mei Presiden Joko Widodo mengatakan perlunya pelibatan militer dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Kewenangan TNI itu dimintanya masuk di dalam RUU Antiterorisme dan Presiden Jokowi meyakini Menko Polhukam Wiranto sudah mempersiapkan alasan-alasan mengenai perlunya TNI masuk dalam RUU itu.
Menko Polhukam mengatakan terorisme sudah menjadi musuh bersama.
“Untuk melawan mereka kita juga harus total, kalau total berarti seluruh komponen bangsa juga ikut terlibat, baik itu polisi, masyarakat, dan TNI,” kata Wiranto, usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5), seperti dikutip setkab.go.id.
Sementara Kapolri Jenderal TNI Tito Karnavian mengaku sudah berdiskusi dengan Panglima TNI dan Menko Polhukam, dan sepakat penanganan terorisme harus komprehensif, tidak bisa hanya dilakukan satu instansi, apalagi hanya dengan penegakan hukum.
“Perlu ada kegiatan preventif, perlu ada kegiatan penindakan, dan ada kegiatan pasca penindakan yang disebut dengan deradikalisasi atau rehabilitasi. Ini perlu melibatkan banyak unsur,” kata Tito.
Wacana memasukkan TNI dalam menanggulangi pemberantasan terorisme disambut baik parlemen, baik DPR, DPD, maupun MPR.
Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan saat semua pemimpin lembaga negara bertemu di Istana pada 30 Mei lalu, isu itu salah satu yang diperbincangkan.
“Masuknya TNI untuk ikut menanggulangi terorisme sudah dibicarakan secara teknis. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi,” kata Setya, seperti dikutip dpr.go.id.
Penolakan
Pelibatan TNI dalam masalah terorisme ini ditolak misalnya Komnas HAM dan Imparsial. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah ada dalam Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU No 34 Tahun 2004 pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
“Mengacu pada pasal itu sebenarnya presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara,” kata Al Araf, pada 31 Mei lalu.
Pelibatan militer dalam mengatasi terorisme tersebut merupakan bentuk tugas perbantuan untuk menghadapi ancaman terorisme yang secara nyata mengancam kedaulatan dan keutuhan teritorial negara.
“Di sini pelibatan militer seharusnya menjadi last resort (pilihan terakhir), yang dapat digunakan presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme,” kata Al Araf.
Di seluruh dunia, hingga saat ini, pelibatan militer dalam penanganan terorisme hanya dilakukan Amerika Serikat, Cina, dan Bulgaria. Namun hanya 2 negara yang di belakang itu mendasarkannya pada UU.
Di AS, gara-garanya adalah serangan teroris pada dua menara kembar gedung World Trade Centre di New York pada 11 September 2001. Setelah itu Presiden George Bush menandatangani, atas persetujuan Kongres, Otoritas Penggunaan Militer untuk melawan Al Qaeda. Aturan ini diulang lagi, misalnya oleh Obama saat melawan ISIL (ISIS) pada hari-hari terakhir ia menjabat presiden AS.
UU Anti Teror Cina yang disahkan pada 2015 mengizinkan pelibatan militer melawan terorisme, namun hanya untuk aksi-aksi di luar negeri Cina.
Satu-satunya negara yang mempunyai UU yang mengesahkan pelibatan militer dalam perang melawan teror hanyalah Bulgaria. UU itu disahkan akhir 2016 lalu. [DAS]