Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menargetkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) berubah menjadi sistem core tax (sistem inti administrasi perpajakan) pada 2023. Pengembangan sistem core tax sudah dimulai pada 2020, dan dijadwal harus sudah selesai setahun sebelum Presiden menyelesaikan masa jabatannya.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (22/9), Sri Mulyani menjelaskan bahwa perubahan sistem pajak menjadi core tax memang membutuhkan waktu lama. Waktu perubahannya, berdasarkan riset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke beberapa negara seperti Australia, sekitar lima sampai tujuh tahun.
Menurut Sri Mulyani, sistem core tax sebetulnya sudah diiniasi di Indonesia sejak 2008-2009. Sumber dana untuk membangun sistem pajak ini berasal dari Bank Dunia (World Bank). Namun, tanpa dia sebut alasannya, proyek tersebut sempat berhenti dan mangkrak pada 2011. Itu sebabnya, penggunaan SIDJP pun terus dilanjutkan.
Padahal, Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP) merupakan sistem perpajakan nasional yang belum terintergasri. Sistem informasinya terpisah-pisah, dari mulai pendaftaraan pajak, pengumpulannya, pembayaran, hingga setelmen, masih belum terintegrasi dan tidak satu sistem. “Terpotong-potong dan sekarang mulai kami benahi,” kata Sri Mulyani.
SIDJP memang sudah ketinggalan zaman. Selain belum terintegrasi, SIDJP belum mencakup seluruh administrasi bisnis inti pajak. SIDJP juga terbatas dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan. Ia belum mendukung tugas pemeriksaan dan penagihan, serta belum memiliki fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).
Bersamaan dengan itu, beban akses semakin berat. Terlebih, di masa depan, SIDJP harus mampu menangani satu juta pencatatan per hari, 17,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT), data dan informasi dari 69 pihak ketiga, serta pertukaran data dari 86 yurisdiksi. Maka, pengembangan core tax administration system merupakan salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan.
Karena itu, sembari membenahi SIDJP, kata Sri Mulyani, ide pembangunan core tax kembali muncul pada 2017, lalu dibahas dalam sidang kabinet 2018. Presiden pun menyetujuinya, dan langsung mengaturnya dalam Peraturan Presiden (PP) tersendiri. Ia menyebutnya sebagai perubahan besar sistem pajak yang akan menyangkut investasi dan penerimaan yang cukup banyak.
Pada Januari 2020, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan perusahaan yang dipilih sebagai agen pengadaan dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. Total anggaran untuk empat paket pekerjaan pada proyek yang diproyeksikan rampung pada 2024 tersebut diestimasi senilai Rp2,04 triliun.
Menurut laman resmi DJP, core tax administration system adalah sistem teknologi informasi terpadu pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Otomatisasi dimulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Ketentuan lebih terperinci tentang pengembangan core tax administration system diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Dijelaskan, sistem administrasi perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan core tax system merupakan pembaruan sistem administrasi perpajakan. Pembaruan sistem ini memiliki beberapa tujuan. Di antaranya, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien. Juga, membangun sinergi optimal antarlembaga, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara. [AT]