Ilustrasi: Aksi teatrikal "Mengejar Setya"/metrotvnews.com

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11) kemarin di rumahnya. Ketua Umum Partai Golkar itu tak ada di rumah.

“Bila tidak juga ditemukan, KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/11), seperti dikutip Antaranews.com.

Setya ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) lalu. Predikat tersangka terdahulu yang dikenakan pada Setya 17 Juli 2017, gugur karena a memenangkan sidang praperadilan.

Di mana kini Setya berada?

Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, mengatakan Setya masih berada di Indonesia.

“Hingga saat ini, belum ada laporan adanya perlintasan orang di pintu resmi yang keluar wilayah Indonesia atas nama Bapak Setya Novanto,” kata Agung, di Jakarta, Kamis (16/11).

Berdasarkan data perlintasan orang pada kontrol manajemen keimigrasian, tak ada orang yang menggunakan dokumen atau paspor atas nama Setya Novanto, baik di pintu udara, laut, maupun darat.

“Sistem itu hanya terhubung di pintu resmi sementara pintu tidak resmi sesuai dengan Undang-Undang kami tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Agung.

Sebelumnya, KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan cekal ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e pada 2 Oktober 2017 lalu.

Sementara itu Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu KPK memburu Setya.

“Apabila ada surat permohonan resmi dari KPK,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (16/11).

Polda Metro Jaya belum menerima surat permintaan bantuan.

Argo menyebutkan KPK pernah meminta bantuan kepada Polda Metro Jaya terkait pencarian terhadap tersangka dugaan korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani pada beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik pada Rabu (15/11).

Setya Novanto tidak memenuhi panggilan itu. Penyidik KPK melakukan jemput paksa namun politisi Partai Golkar itu menghilang. [DAS]