Waktu kerja panjang yang menyebabkan kematian dan meningkatnya bunuh diri di Korea Selatan [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pemilihan Presiden 2019 telah selesai. Hasil hitung cepat menunjukkan pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin memenangi kompetisi. Kepada mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggantungkan harapan soal revisi Undang Undang Ketenagakerjaan tahun 2003.

Sepekan sebelum Pilpres 2019 digelar, Wakil Ketua Apindo, Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya mengharapkan revisi UU Ketenagakerjaan di Indonesia dilakukan oleh presiden terpilih. Tujuannya agar pekerja di Indonesia memiliki daya saing dengan pekerja asing.

Ia lantas menyinggung jam kerja yang dinilai masih rendah. Sementara upah yang diperoleh pekerja cukup tinggi. Jika ini terjadi, maka bisa menekan produktivitas. Ia mengharapkan adanya jalan keluar yang sama-sama menguntungkan untuk pengusaha dan pekerja.

Dikatakan Shinta, jam kerja di Indonesia itu hanya 40 jam per pekan. Ini disebut paling rendah dibandingkan dengan Bangladesh 49 jam per pekan; Kamboja 45 jam per pekan; Vietnam 41 jam per pekan; dan Tiongkok 47 jam per pekan. Sementara upah pekerja di Indonesia disebut lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tersebut.

Oleh karena itu, Shinta menilai revisi UU menjadi jalan keluar, terutama untuk jam kerja. Dengan demikian, kita akan mampu bersaing dengan negara-negara lain. Tapi, benarkah jam kerja di Indonesia rendah seperti yang diungkap Shinta itu?

Apa yang diungkapkan Shinta itu bertentangan dengan hasil kajian Asian Transnational Corporations (ATNC) Monitoring Network pada 2018. Lembaga ini mencatat, sebagian besar waktu pekerja justru dihabiskan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal. Menjadi pekerja sesungguhnya dipaksa untuk mengabdikan waktu bahkan hidupnya demi pemilik modal.

Di Asia, demikian ATNC Monitoring Network, kehidupan pekerja secara nyata terikat kepada pemilik modal. Mereka menghabiskan waktu kerja sekitar 8 jam hingga 14 jam per hari. Atau sekitar 45 jam hingga 70 jam per minggu. Upahnya pun sangat rendah. Di Hong Kong, misalnya, para pekerja menghabiskan waktu kerja sekitar 50,1 jam per pekan. Di Korea Selatan rata-rata jam kerja 68 jam per minggu. Rencananya akan dikurangi menjadi 52 jam per pekan.

Di wilayah Asia lain, pekerja dipaksa bekerja dengan jam kerja yang lebih lama. Buruh garmen di Bangladesh, misalnya, dipaksa bekerja 14 jam hingga 16 jam per hari selama 6 hari per minggu. Dalam beberapa kasus, kondisi kerja yang buruk dilengkapi dengan waktu lembur yang lama. Di Jepang waktu kerja lembur bisa mencapai 80 jam per bulan, tetapi angka itu bisa saja mencapai 159 jam per bulan atau rata-rata 6 jam lembur per hari.

Sementara di Indonesia dan Filipina, sesuai dengan UU, jam kerja hanya boleh 8 jam per hari. Namun, jika dihitung dengan waktu perjalanan buruh ke tempat kerja bisa mencapai 12 jam hingga 13 jam per hari. Itu karena kondisi lalu lintas yang macet luar biasa. Kota-kota besar seperti Jakarta dan Manila, pekerja menghabiskan waktu perjalanan dari dan pulang ke rumah sekitar 5 jam per hari.

Kondisi seperti itu yakni stres dan kelelahan menyebabkan pekerja rentan sakit parah. Di Tiongkok pada 2014, karena rata-rata jam kerja melebihi 60 jam per minggu menyebabkan kematian hingga 1.600 orang per hari. Musababnya, pekerja yang terlalu lelah. Sementara di Jepang tahun lalu dilaporkan seorang pekerja wanita meninggal dunia karena gagal jantung setelah kerja lembur hingga 159 jam.

Kematian
Jam kerja yang mematikan juga terjadi di Hong Kong. Bahkan karena waktu kerja panjang hingga 14 jam, seorang sopir bus yang kelelahan mengalami kecelakaan dan menyebabkan 19 penumpang tewas. Di Indonesia kejadian seperti ini juga terjadi. Sopir tangki minyak milik Pertamina disebut bekerja lebih dari 12 jam per hari. Mereka sangat rentan mengalami kematian.

Berdasarkan beberapa fakta itu, jam kerja yang panjang sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi pekerja. Kurangnya istirahat karena kebanyakan bekerja dapat menyebabkan akumulasi stres dan kelelahan. Dan itu merupakan sumber utama munculnya berbagai penyakit. Stres dapat memicu gagal jantung atau stroke. Sementara menurunnya kemampuan metabolisme karena kurang istirahat bisa menyebabkan diabetes. Terlalu banyak bekerja justru membuat pekerja menjadi tidak produktif.

Kurang istirahat dapat mempengaruhi kesehatan mental dan pekerja menjadi agresif secara emosional. Karena stres yang menumpuk, pekerja bisa menjadi tidak harmoni dengan pasangannya. Juga umum sekali stres bisa berubah menjadi depresi atau kecemasan. Buktinya tingkat bunuh diri di Korea Selatan mencapai 40 orang per hari.

Peningkatan persaingan di bawah sistem kapitalisme yang mengutamakan keuntungan semata, hanya membawa dampak buruk kepada kelas pekerja. Di bawah sistem ini, pekerja dipaksa bekerja lebih keras dan lebih keras yang tidak menghasilkan apapun kecuali kematian. Dengan memperpanjang jam kerja, para pemilik modal itu tidak hanya merampas nilai lebih, tapi juga martabat pekerja dan bahkan hidup mereka.

Karena itu, menurut ATNC Monitoring Network, bekerja melebihi batas kemampuan fisik dan mental kita terbukti berbahaya bagi kehidupan manusia. Itu sebabnya, lembaga ini menuntut setiap pemerintah membatasi jam kerja hingga 6 jam per hari secara ketat tanpa mengurangi upah pekerja. Untuk menjaga kesehatan mental dan fisik, pekerja setidaknya punya waktu istirahat 8 jam per hari. Jam kerja juga harus menghitung jarak tempuh pekerja dari rumah ke tempat kerja dan kembali ke rumah.

Dari semua ini, kita menjadi mengerti tuntutan Apindo yang diwakili Shinta Kamdani itu sesungguhnya ingin memberi kematian kepada pekerja secara umum? [Kristian Ginting]