Koran Sulindo – Penyidikan dugaan suap terhadap bekas Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah memeriksa orang-orang Garuda yang dianggap tahu soal itu.
Salah satu cara untuk menuntaskan perkara tersebut adalah dengan menelusuri dugaan aliran uang yang berasal dari Rolls-Royce kepada sejumlah pejabat di Garuda. Kendati demikian, KPK mengakui penyidik belum sampai pada tahap itu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, aliran uang dari perusahaan asing tersebut memang terhitung sudah lama. Terutama sejak pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda periode 2005 hingga 2014.
Beberapa pejabat yang sudah diperiksa adalah Albert Burhan dan Azwar Anas. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Emir. Terbaru adalah pemanggilan terhadap Elisa Lumbantoruan, bekas Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia.
Setelah diperiksa, Elisa mengakui ikut memutuskan pembelian pesawat dan mesin dari Rolls-Royce. Keputusan itu diambil dalam rapat direksi. Elisa menjadi direksi di Garuda sejak 2007 hingga 2013.
Menanggapi soal penelusuran aliran dana itu, Basaria mengakui, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalaminya. Pasalnya, peristiwanya sudah berlangsung sekitar 12 tahun lalu.
Lewat keterangan tertulis, Garuda Indonesia melalui Vice President Corporate Communication Benny S Butarbutar, dugaan suap itu sama sekali tidak terlibat dengan korporasi. Itu lebih kepada tindakan perseorangan.
Kasus yang menjerat Emir merupakan hasil kerja sama KPK dengan lembaga antikorupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau) dan Inggris (Serious Fraud Office). Kedua lembaga antikorupsi tersebut melaporkan adanya suap dengan nilai jutaan dolar Amerika Serikat (AS).
Ia diduga menerima suap yang mencapai US$ 2 juta dan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Totalnya diperkirakan lebih dari US$ 4 juta atau setara sekitar Rp 52 miliar. Suap yang diterima Emir disebut melalui perantara bernama Soetikno Soedarjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka. [KRG]