Koran Sulindo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap mundur dari jabatannya bila kebijakannya mengenai status hukum Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menyalahi aturan dan ketentuan.
Kemendagri memang belum memberhentikan sementara Gubernur Ahok dari jabatannya meski menyandang status terdakwa. Mendagri mengacu Pasal 83 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Tjahyo berpegang pada kejelasan tuntutan JPU di persidangan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, yaitu ada 2 dakwaan Pasal 156 dan 156 A KUHP.
“Namun kalau kebijakan saya dianggap salah. Maka saya siap diberhentikan dari jabatan saya,” kata Tjahjo, dalam wawancara di acara Prime Talk Metro TV bersama Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada Selasa (21/2) malam.
Dalam acara itu Mendagri Tjahjo dan Mahfud MD sama-sama mengakui kalau aturan-aturan yang menjerat Ahok multitafsir.
Ahok bisa saja diberhentikan sementara bila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Sedangkan, dakwaan ancaman pidana terhadap Ahok masih belum memberikan kepastian.
“Artinya, JPU harus tegas, apakah akan menuntut Ahok dengan pasal 156, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau pasal 156 A dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun,” kata Mendagri.
Dalam tuntutannya JPU mendakwa Gubernur Ahok dengan 2 pasal, yaitu Pasal 156 dan 156 A. Kedua pasal tersebut memuat klausul yang berbeda, khususnya mengenai batas waktu ancaman pidana. Sedangkan pemberhentian kepala daerah bila tuntutan JPU minimal 5 tahun penjara.
Fatwa Mahkamah Agung
Sebelumnya, menerima surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) pada Senin (20/2), mengenai status hukum Ahok.
Isi fatwa MA menyatakan pendapat hukum yang dimintakan itu dianggap beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga MA tak bisa memberikan fatwanya. Surat itu ditandatangani Ketua MA, Hatta Ali.
“Pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat,” kata Tjahjo, melalui pesan singkat, Selasa (21/2).
Presiden Joko Widodo saat menerima kunjungan PP Muhammadiyah di Istana Negara, Senin (20/2) juga menyatakan soal Ahok akan diputuskan setelah ada ketetapan hukum dari PTUN. Proses gugatan itu sedang berjalan di PTUN.
Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat pemerintah terkait putusan untuk mengaktifkan kembali Ahok terhitung pada 12 Februari 2017. Gugatan diajukan pada tanggal 13 Februari lalu, dengan nomor 36/G/2017/PTUN-jkt.
“Selama belum ada putusan dari PTUN, kami akan tetap berpedoman kalau pemberhentian Ahok mengacu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Mendagri. [kemendagri.go.id/DAS]