Koran Sulindo – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu harus selesai bulan ini.
“Kalau belum muncul kata sepakat dan belum rampung, maka Pemilu 2019 tetap akan mengacu pada UU Pemilu yang lama,” kata Mendagri, melalui rilis tertulis, Senin (12/6).
Sampai saat ini, tinggal 3 poin pembahasan yang masih diperdebatkan di DPR. Pertama, apakah sistem pemilu menggunakan opsi terbuka, tertutup, atau penggabungan keduanya. Kedua, ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Dan ketiga, ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).
Ambang batas pencalonan presiden dalam Undang Undang Dasar (UUD) dikatakan calon presiden bisa diusung oleh 1 partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
“Terserah masing-masing fraksi mau mengajukan 4 atau 5 persen suara, pemerintah tegas meminta di atas 3,5 persen. Saya mohon, DPR bisa mempercepat penyelesaian pembahasan revisi UU Pemilu ini, sebab, harus sudah diundangkan pada akhir Juni,” katanya.
Mendagri mengatakan DPR seharusnya bisa memutuskan cepat dengan cara musyawarah ataupun voting.
“Saya kan juga berpengalaman di bidang politik, di DPR, jadi, seharusnya sudah bisa diputuskan baik pakai musyawarah ataupun voting. Sebab UU itu menjadi landasan penyusunan Peraturan KPU,” kata Mendagri.
Berlarat-laratnya revisi UU Pemilu itu dinilainya terkait dengan strategi partai-partai menuju Pemilu Presiden 2019. [DAS]