Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/setkab.go.id

Koran Sulindo – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) segera diberhentikan dengan tidak hormat.

Kemendagri mengeluarkan  Surat Edaran (SE Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi) tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” kata Mendagri, di Jakarta, Jumat (14/9/2018), melaluir rilis media.

Mendagri meminta para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia menjalankan perintah surat edaran tersebut.

“Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

DKI Jakarta Paling Banyak

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan masih ada sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 52 orang.

Sumut menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang. Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat pertama yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang.

Hanya 4 provinsi, yaitu Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku yang tidak memperkejakan kembali PNS yang terbukti korupsi.

Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatra Utara menempati peringkat teratas, yaitu 265 orang.

Kemenhub

Sementera di Kementerian dan Lembaga, yang tertinggi adalah Kementerian Perhubungan (16 orang), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9).

Disusul Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).

Juga ada masing-masing 1 orang terpidana korupsi yang masih bekerja di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS.

Sementara dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih, Kamis (13/9/2018) kemarin, Mendagri mengatakan korupsi membawa dampak negatif terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan membuat kemiskinan rakyat, serta terhadap penegakan hukum dan  pertahanan keamanan.

Kamis (13/9/2018) kemarin, Kemendagri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian PAN RB dan Kepala BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [DAS]