Koran Sulindo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penempatan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur sudah melalui kajian, konsultasi, dan berdasarkan payung hukum yang kuat.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, dasar hukum soal permintaan personil Polri untuk mengisi posisi Pejabat Gubernur itu adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). UU ini menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Payung hukum lainnya adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara. Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
“Kami juga mengkaji UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dan, setelah memperhatikan UU Polri, khususnya Pasal 2, Pasal 4 dan juga Pasal 28, dimungkinkan bagi Polri untuk merespon permintaan dari Kemendagri,” kata Mendagri, di Jakarta, , Senin (29/1/2018), melalui rilis media.
Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan dua perwira tinggi Polri menjadi penjabat gubernur pada Pilkada 2018, yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin.
Mendagri menyatakan tak mungkin mengeluarkan keputusan tanpa koordinasi.
“Kebutuhan kami yang ada 17 penjabat gubernur, dan jika tidak dimungkinkan dari Kemendagri, maka Mendagri meminta dua nama setara dengan eselon 1, atau pejabat utama ke Polri,” katanya.
Dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Sumatera Utara, termasuk daerah dengan potensi konflik atau memiliki tingkat kerawanan yang harus dicermati serius.
“Pada Permendagri No tahun 2018 Pasal 4 dan 5 juga ditegaskan bahwa, posisi penjabat dapat diisi oleh pejabat dari pusat dan daerah, sebagaimana surat permohonan dari Mendagri,” katanya.
Baru Sebatas Meminta
Sebelumnya, pro kontra tentang penempatan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Pejabat Gubernur sempat menjadi wacana ramai di media massa.
Mendagri menanggapi kegaduhan itu dengan mengatakann ia baru sebatas meminta Kapolri agar menyiapkan personil jika dimungkinkan bisa jadi Pejabat Gubernur.
Hal senada ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie.
“Usulan itu, bisa saja tidak jadi, karena keputusan akhir ada di tangan Presiden. Dan, sebagai pembantu tentu Mendagri perlu memberikan alternatif terbaik. Karena apapun stabilitas politik dalam negeri, jadi salah satu tanggung jawab Mendagri,” kata Arief. [DAS]