Mendagri: Kepala Daerah Berstatus Tersangka boleh Ikut Pilkada

Ilustrasi: Mendagri Tito Karnavian/infopublik.id

Koran Sulindo – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memperbolehkan kepala daerah yang berstatus tersangka mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.

“Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Mendagri Tito, di Jayapura, Jumat (10/7/2020).

Saat ini beberapa daerah jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.

Menurut Tito, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan, negara kedua yang terdampak COVID-19 harus menjalani proses pemilihan dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.

Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster penularan.

”Kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya,” kata Tito.

Dana Hibah Daerah

Kemendagri menyatakan terus memantau pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020. Bahkan, Mendagri turun tangan langsung ke daerah-daerah untuk memastikan NPHD Pilkada cepat dicairkan.

“Kami di Kemendagri terus mendorong agar Pemda mentransfer 100 persen NPHD-nya sebelum tanggal 15 Juli 2020, bahkan kalau bisa, lebih cepat lebih baik, agar penyelenggara bisa melaksanakan tahapannya dengan lancar,” kata Tito, usai menghadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Papua, yang berlangsung di Swissbel Hotel Jayapura, Jumat (10/7/2020).

Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui hasil Koordinasi bersama KPU RI & Bawaslu RI, serta Laporan Pemda, per 9 Juli 2020, pukul 23.59 WIB, total anggaran sementara pendanaan & pencairan Pilkada Serentak Tahun 2020 sebesar Rp15.042.158.510.972,- dan Realisasi sebesar Rp 9.007.069.430.923,- atau 59,88%. serta Sisa Pencairan sebesar Rp 6.035.089.080.049,- atau 40,12%.

“Anggaran ini segera dicairkan agar KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan sebagai komponen penting yang menyelenggarakan dan mengawasi Pilkada ini gerakannya maksimal, oleh karena itu anggaran biaya ini harus segera dipenuhi,” katanya.

Dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, sebanyak 98 Daerah yang telah transfer 100 persen ke KPUD, yakni 3 Provinsi: Kaltara, Kalteng, dan Sumbar; dan 95 Kabupaten/Kota. Sementara sebanyak 172 daerah yang belum transfer 100 persen ke KPUD, yakni 6 Provinsi dan 166 Kabupaten/Kota.

Sebanyak 102 daerah yang telah transfer 100 persen ke Bawaslu, yakni 4 Provinsi: Sumbar, Jambi, Kaltara, dan Kalteng; dan 98 Kabupaten/Kota. Sementara sebanyak 168 daerah yang belum transfer 100 persen ke Bawaslu, yakni 5 Provinsi dan 163 Kabupaten/Kota.

Sebanyak 29 Daerah yang telah transfer 100 persen ke aparat keamanan yakni 2 Provinsi: Jambi dan Kalteng; dan 27 Kabupaten/Kota. Sementara, sebanyak 241 daerah yang belum transfer 100 persen ke Bawaslu, yakni 7 Provinsi dan 234 Kabupaten/Kota.

“Kita ingin agar KPU, Bawaslu dan aparat keamanan, ini tiga komponen penting yang menyelenggarakan dan mengawasi ini bisa betul-betul gerakannya maksimal. Untuk bisa bergerak maksimal ya tidak ada yang gratis, semua harus dengan anggaran. Dengan biaya. Oleh karena itu, anggaran biaya ini harus segera di penuhi. Terutama yang menjadi kewajiban kepala daerah. NPHD-nya segera cairkan,” kata Tito.

Mendagri menekankan paling lambat Senin pekan depan, anggaran Pilkada yang telah tertuang dalam NPHD harus dicairkan 100 persen. [RED]