Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indonesia, ormas yang tak terdaftar di Kemendagri./hizbut-tahrir.or.id

Koran Sulindo – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Yang tak terdaftar adalah Hizbutahrir Indonesia (HTI).

“FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014 ,” kata Mendagri Tjahjo, dalam pesan singkatnya, Kamis (12/1).

Sikap FPI belakangan ini dinilai meresahkan masyarakat.

Kemendagri tak mempunyai kewenangan membubarkan ormas, hanya mencatat ormas-ormas yang terdaftar. Misal ada ormas yang dianggap melanggar ketertiban, maka pihak Kemendagri bisa rapat bersama kepolisian, dan itu menjadi ranah aparat kepolisian. Tugas Kemendagri adalah mengingatkan ormas jika mereka salah.

Menurut Mendagri yang bisa dibubarkan jika ormas itu beraliran sesat. Itupun juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama dan keputusannya ada di MA.

“Karena mekanisme pembubaran ormas juga panjang. Ada peringatan 1, 2, dan 3, lalu apakah bersalah atau tidak,” kata Tjahjo. [Puspen Kemendagri/DAS]