Koran Sulindo – Pelaku pembobolan tujuh bank dengan modus mengajukan kredit sudah malang melintang di dunia perbankan. Bareskrim Kepolisian RI (Polri) karena itu menduga pelaku sudah berniat dan merencanakan membobol bank sejak awal.
Fakta inilah yang ditemukan Bareskrim ketika menelusuri Harry Suganda, pelaku sekaligus pemilik Rockit Aldeway. Sosok ini bahkan pernah bekerja di bank, memiliki perusahaan baru granit dan membuat perusahaan kertas di Singapura.
Tentu saja perbuatannya itu dimaksudkan untuk mengaburkan atau menyembunyikan aset-asetnya agar tidak disita. Harry berhasil membobol tujuh bank senilai Rp 836 miliar. Itu terjadi pada periode Maret hingga Desember 2015.
Kasus ini bermula ketika Harry mengajukan permohonan kredit kepada tujuh bank, baik swasta ataupun bank milik negara. Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, permohonan kredit itu untuk modal kerja diajukan melalui manajer representatif kredit.
Harry dalam mengajukan permohonan melengkapi dokumen pendukung seperti agunan. Berdasarkan aturan, manajer representatif kredit berwenang memeriksa dokumen permohonan yang diajukan. Hasilnya akan disampaikan kepada kepala cabang, lalu diteruskan lagi ke bagian risiko untuk diperiksa kembali risiko kreditnya.
Setelah melalui itu, kata Agung, baru kemudian diputuskan apakah permohonan kredit itu bisa disetujui atau tidak. Namun, setelah ditelusuri, faktanya dokumen yang menjadi dasar kredit perusahaan Harry itu semuanya palsu. Ada sekitar 10 dokumen order pembelian perusahaan Harry palsu.
Karena tidak diverifikasi, maka bank menyetujui kredit yang diajukan Harry. Setelah tiba waktunya membayar utang, pelaku justru mempailitkan perusahaannya. Berdasarkan penelusuran ini, Bareskrim lantas menetapkan Harry dan manajer representatif kredit Bank Mandiri. Ia tak memeriksa dokumen permohonan kredit lantaran telah disuap Harry senilai Rp 700 juta.
Bank Mandiri melalui Sekretaris Korporasi Rohan Hafas memastikan sistem mereka tidak dibobol. Murni karena perbuatan D yang membantu Harry. Atas kejadian ini, Mandiri karena itu akan memperketat lagi persetujuan permohonan kredit. Sistem verifikasinya akan dibuat berlapis.
Rebutan Aset
Di luar Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) juga menjadi korban dari Harry. Kendati begitu, BNI mengaku telah memeriksa secara profesional pengajuan kredit dari Rockit, perusahaan Harry. Namun, dalam perjalanannya kredit Harry bermasalah.
Sedangkan, Bank Muamalat mengaku menyalurkan Rp 100 miliar untuk Rockit akhir 2015. Seperti BNI, Bank Muamalat mengaku sudah memeriksa dokumen perusahaan Harry sesuai prosedur. Untuk menutup kerugiannya, Muamalat menyita agunan Rockit senilai Rp 93 miliar. Setelah mengaku pailit agunan milik Rockit kini menjadi rebutan.
Bank Mandiri menjadi salah satu pihak yang tidak puas dengan pembagian pada Januari 2017. Bank ini karena itu berniat mengajukan kasasi atas pembagian aset tersebut.
Polisi menjerat kedua tersangka dalam kasus ini dengan pasal pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang. Itu sebabnya, polisi menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aset Harry. [KRG]