Megawati Soekarnoputri saat berpidato diacara Pengumuman bakal calon kepala daerah dari PDIP di kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Megawati Soekarnoputri saat berpidato diacara Pengumuman bakal calon kepala daerah dari PDIP di kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyoroti pentingnya menjaga moralitas dan hati nurani dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam pidatonya yang disampaikan pada acara pengumuman bakal calon kepala daerah yang diusung PDIP di Gedung Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada 26 Agustus, Megawati menegaskan bahaya dari sistem hukum yang mengabaikan etika dan moral.

“Sangat berbahaya sistem hukum yang melupakan etika dan moral, terutama hati nurani,” ujar Megawati dalam pidatonya.

Pernyataan ini muncul di tengah situasi politik dan hukum yang kompleks, di mana sering kali hukum dianggap hanya sebagai alat teknis tanpa mempertimbangkan aspek moralitas yang mendasarinya. Megawati mengingatkan bahwa hukum yang kuat harus selalu berpijak pada nilai-nilai moral yang mengayomi dan melindungi rakyat.

Selain itu, Megawati juga menyoroti adanya krisis konstitusional yang tengah melanda negeri ini. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya sikap kenegarawanan di tengah krisis tersebut.

Menurutnya, seorang pemimpin negara harus tetap memiliki kesadaran diri, mampu mengayomi rakyat, dan tidak tergelincir dalam tindakan yang melupakan esensi kepemimpinan sejati.

“Pimpinan negara itu tidak lupa diri. Seharusnya, untuk seorang pemimpin, menempatkan sikap kenegarawanan di berbagai krisis konstitusional dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak perlu terjadi,” imbuh Megawati, mengingatkan para pemimpin untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebijaksanaan.

Pesan Megawati ini memberikan refleksi penting bagi semua elemen bangsa, terutama dalam menghadapi tantangan politik dan hukum di masa depan. Hukum yang adil dan bermoral adalah fondasi bagi kesejahteraan dan keadilan sosial, sementara sikap kenegarawanan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya. [UN/IQT]