Mediasi Buntu, Yusril Ancam Pidanakan Komisioner KPU

Koran Sulindo – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mehendra menyatakan akan mempidanakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum atas banyak kejanggalan sehingga partainya tak lolos dalam pemilu 2019.

“Banyak kejanggalan yang kamit emukan. Saya akan lawan, saya akan pidanakan seluruh komisioner KPU atas pelanggaran kode etik yang mereka lakukan,” kata Yusril dalam rilis media, di Jakarta, Sabtu (24/2).

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, KPU menilai PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Padahal, KPU Papua Barat sebelumnya sudah meloloskan PBB di Manokwari Selatan setelah daerah itu dinyatakan sebagai daerah otonomi baru.

“Berdasarkan Undang-undang Pemilu terhadap daerah pemekaran itu akan dilakukan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Dari ketentuan itu, ternyata verifikasi faktual itu sudah dilakukan di Manokwari Selatan dan satu lagi di Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat. Namun tiba-tiba diputuskan PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

“Pertanyaannya siapa yang meminta verifikasi, dan perintah itu dilakukan oleh Ketua KPU Papua Barat. Ketemu orangnya saya akan pidanakan, ini ada upaya untuk tidak meloloskan PBB,” katanya.

Saat ini, kata Yusril, pihaknya akan melacak temuan itu dan dia juga akan membuktikan siapa yang bermain di balik semua ini. “Kami akan gugat KPU untuk membayar ganti rugi kepada PBB, baik moril maupun materil akibat kasus yang terjadi dalam beberapa hari,” tuturnya.

Upaya Badan Pengawas Pemilu untuk memediasi antara PBB dan KPU tidak ada titik temu. “PBB akan mempidanakan komisioner KPU,” tukas Yusril. [CHA/TGU]