Media Online Penyebar Kabar Bohong dan Adu Domba Ditindak Tegas

Ilustrasi/ThatsNonsense.com

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo memerintah penegakan hukum tegas dan keras pada media-media online yang sengaja memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif,  dan mengandung fitnah.

Presiden Jokowi mengatakan belakangan ini media sosial memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat, seperti berseliwerannya informasi yang meresahkan, mengadu domba, dan memecah belah.

“Muncul ujaran-ujaran kebencian, pernyataan-pernyataan yang kasar, pernyataan-pernyataan yang mengandung fitnah, yang provokatif,” kata Presiden, dalam rapat terbatas di Istana Negara, Kamis (29/12).

Menurut Jokowi, bahasa-bahasa yang dipakai dalam medsos belakangan ini juga bahasa-bahasa yang istilahnya bunuh, bantai, gantung,  bukanlah budaya dan kepribadian Indonesia.

Presiden Jokowi juga meminta dilakukannya gerakan yang masif untuk melakukan literasi, edukasi, dan menjaga etika, menjaga keadaban dalam bermedia sosial.

“Gerakan ini penting untuk mengajak netizen untuk ikut mengkampanyekan bagaimana berkomunikasi melalui media sosial yang baik, yang beretika, yang positif, yang produktif, yang berbasis nilai-nilai budaya kita,” kata Jokowi.

UU ITE

Sementara itu Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media sosial (medsos) untuk mengunggah informasi yang menjurus kepada provokasi, agitasi, propaganda, menyesatkan, pengelabuan, kebohongan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain.

“Ini bukan, bukan tindakan sewenang-wenang. Tapi keras seperti ini, tegas seperti ini, demi kemaslahatan kita bersama agar masyarakat lebih tenteram, lebih tenang, lebih damai, sehingga kita dapat melakukan satu pembangunan yang bermanfaat untuk banyak orang,” kata Wiranto, usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden.

Wiranto mengatakan dasar hukum yang akan digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Menko Polhukam memperingatkan para pembuat berita-berita yang menyesatkan itu supaya menghentikan aksinya. Menurutnya cara-cara yang membangkitkan intoleransi, radikalisme, dan yang mendorong terjadinya terorisme harus dihentikan.

“Nyata-nyata ketiga hal itu, terorisme, radikalisme, intoleran sangat merugikan persatuan kita, merugikan kepentingan bangsa, merugikan pembangunan nasional, merugikan kebersamaan kita sebagai bangsa,” kata Wiranto. [setkab.go.id/NOR/DAS]