SEBENARNYA, pada 8 Februari 2019 sudah diadakan musyawarah antara sejumlah pegawai, peneliti, dan profesor dengan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko. Dalam kesempatan itu, mereka yangh tidak setuju terhadap Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI mengajukan lima poin tuntutan untuk ditandatangani Kepala LIPI.
Pertama: menghentikan sementara atau memoratorium kebijakan reorganisasi kepegawaian LIPI. Kedua: membentuk tim evaluasi reorganisasi LIPI yang beranggotakan perwakilan masing-masing kedeputian. Ketiga: mengkaji ulang kebijakan reorganisasi LIPI, dengan melibatkan seluruh sivitas secara inklusif, partisipatif, dan humanis. Keempat: membangun desain LIPI dengan tahapan yang jelas. Kelima: selama proses pengkajian ulang berlangsung, tata kelola LIPI dikembalikan pada struktur yang sesuai dengan Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam keterangan pers-nya, Kepala LIPI Laksana Tri Handoko menjelaskan, reorganisasi dan redistribusi menjadi titik awal pembenahan manajemen internal di LIPI. Tujuannya: menjadikan LIPI sebagai lembaga ilmu pengetahuan berkelas dunia.
“Pembenahan internal harus tetap dilakukan sebagai upaya transformasi LIPI memenuhi tuntutan keberadaaanya sebagai lembaga riset. Kami berupaya maksimal agar pelaksanaanya berjalan dengan baik sehingga target kelembagaan bisa tercapai,” ungkap Handoko.
