Koran Sulindo – Tingkat kepercayaan masyarakat kian merosot terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Merosotnya kepercayaan masyarakat itu antara lain karena sikap DPR yang dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Karena itu, kata Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies ( CSIS) Philips Vermonte, lembaga legislatif itu sebaiknya memperlihatkan sikap yang pro pada pemberantasan korupsi. Itu disebut penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

“Keinginan masyarakat adalah adanya penguatan dan pemberantasan korupsi secara maksimal,” kata Philip seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (12/9).

Seperti tahun sebelumnya, survei CSIS baru-baru ini menunjukkan DPR menjadi lembaga terendah yang mendapat kepercayaan publik. Sedangkan yang tertinggi adalah pemerintah atau presiden. Pandangan publik terhadap kinerja DPR yang terbilang sangat baik dalam hal pembuatan undang undang (UU) pada tahun ini hanya 4,6 persen.

Soal pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanya 2,9 persen. Sementara terkait pengawasan dan pelaksanaan UU hanya 4,1 persen. Adapun penilaian cukup baik dalam pengawasan dan pelaksanaan UU hanya 47,7 persen. Sedangkan, terkait pembahasan dan pengesahan APBN 49,1 persen serta pembuatan UU 50,7 persen.

Philip menuturkan, apa yang dilakukan DPR melalui Panitia Khusus Angket KPK sebagai upaya untuk menyerang atau melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kata lain, itu diartikan sebagai cara menghambat pemberantasan korupsi. Terlebih KPK sudah dinilai sebagai simbol memerangi korupsi.

Ia karena itu mengingatkan DPR untuk menjadikan hasil survei tersebut sebagai refleksi DPR. Juga pada saat bersamaan masyarakat ingin melihat korupsi bisa ditekan. Makanya, dukungan publik terhadap KPK lebih besar ketimbang ke DPR.

Survei dilakukan terhadap 1.000 responden yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia dengan penarikan sampel responden secara acak dan metode multi-stage random sampling. Adapun margin of error sebesar +/- 3,1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. [KRG]