Ilustrasi: Massa pendukung Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur/Lilik HS

Koran Sulindo – Massa pendukung terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, masih terus bertahan di depan Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, hingga malam ini. Meski melampaui batas waktu penyampaian pendapat yang hanya hingga pukul 18.00 WIB, kepolisian masih berusaha menempuh langkah persuasif ketimbang pembubaran paksa.

Sebagian besar massa aksi adalah perempuan sehingga secara moril sulit untuk menempuh langkah pembubaran paksa.

“Kami masih upayakan persuasif. Kalau kita lihat struktur massanya, ini kan 80 persen ibu-ibu,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo, di Rutan Cipinang, Selasa (9/5), seperti dikutip antaranews.com.

Berdasarkan pantauan massa aksi masih menyampaikan berbagai orasi secara bergantian sembari sesekali menyanyikan yel-yel dukungan untuk Ahok.

Hari ini Ahok dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah terbukti melakukan penodaan agama. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yanhg hanya 1 tahun penjara.

Ahok ketika hendak dibawa ke Rutan Cipinang/facebook
Ahok ketika hendak dibawa ke Rutan Cipinang/facebook

Sejak pukul 12.01 WIB Ahok tiba dan ditahan di dalam Rutan Cipinang.

Hormati Putusan

Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

“Saya minta, saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.  Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding,” kata Presiden Jokowi, usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5) sore, seperti dikutip setkab.go.id.

Menurut Jokowi, pelajaran dari kasus itu adalah pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengatakan pemerintah tak bisa mengambil kebijakan dengan hanya melihat pemberitaan di media, namun perlu salinan pengadilan. Setelah itu, dikirim ke Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai bahan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Keppres itu sebagai putusan pemerintah untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dan mengangkat pelaksana tugas (Plt)-nya, yaitu wakil gubernur,” kata Tjahjo dalam jumpa persnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5).

Pengawas HAM PBB

Pengawas Hak Asasi manusia PBB, melalui tuit di akun Twitter-nya, mengatakan memperhatikan atas vonis pada Ahok itu. Indonesia diminta me-review UU Penistaan itu. Dalam sistem hukum Indonesia, penodaan masuk ranah pidana dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.

Salah seorang pembela Ahiok, Wayan Sudirta, mengatakan terlalu banyak tekanan pada persidangan kasus itu.

“Kami dapat memahami namun tak bisa menerima vonis tersebut. Kami akan naik banding,” kata Wayan, seperti dikutip AP. [DAS]