Koran Sulindo – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan akan merevisi Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk menambah kursi Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi usulan PDI Perjuangan. Mengingat PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014 merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR. Wacana ini kembali keluar saat Setya Novanto akan kembali menduduki kursi ketua DPR, menggantikan Ade Komaruddin.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, orang yang akan menduduki posisi wakil ketua DPR RI bisa berasal dari unsur pimpinan fraksi atau unsur DPP PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI.
“Faktor senioritas, kapasitas, kemampuan komunikasi, dan leadership. Yang memenuhi kriteria itu adalah pimpinan fraksi PDI Perjuangan. Bisa juga dari unsur DPP yang menjadi anggota DPR,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (29/12/2016).
Menurut Masinton, sebagai partai pemenang pemilu 2014, PDI Perjuangan merasa jumlah pimpinan DPR belum ideal. Masinton menyebut, siapa yang akan jadi wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan tergantung kepada Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum.
“Itu tinggal dibacakan di paripurna pada masa sidang ke depan,” katanya.
Kabar yang merebak selama ini adalah Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto bakal menduduki jabatan tersebut. Bambang Wuryanto ketika dikonfirmasi mengatakan masih banyak kader partai yang lebih mumpuni.
“Kalau boleh berharap, ya janganlah. Banyak jagoan di partai kami,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, penambahan pimpinan DPR/MPR merupakan kesepakatan lama. Bahkan, kata Idrus, wacana penambahan pimpinan itu sudah dibicarakan sejak 2014, saat DPR masih terbelah menjadi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
“Komitmen untuk menambah pimpinan DPR dan MPR itu sudah lama dan pada saat itu sudah ada semacam komitmen,” ujar Idrus.
Selain kesepakatan untuk menambah pimpinan DPR-MPR untuk pihak KIH, kesepakatan juga meliputi penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Golkar pun berpendapat, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) lebih cepat dilakukan akan lebih baik.
“Semakin cepat semakin baik, karena bagian dari komitmen yang ada sebelumnya. Tapi pada revisi ini hanya penambahan wakil ketua DPR-MPR, yang lain akan kita lakukan yang akan datang,” tutur Idrus.
Sementara itu, jika ada wacana untuk mengembalikan susunan pimpinan menjadi proporsional, Idrus berpendapat itu sebaiknya berlaku untuk DPR dan MPR periode yang akan datang.
“Tentang penentuan kepemimpinan DPR, MPR dan seluruh AKD secara proporsional, itu bisa saja kalau disepakati. Tapi 2019 yang akan datang,” kata Idrus. (CHA)