Koran Sulindo – Masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap perizinan benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan di perpanjang.
Dua orang tersebut adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, swasta/sespri Edhy Prabowo.
“Pada hari ini (15/12) dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu APM dan AM,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/12).
Perpanjangan penahanan untuk kedua tersangka masing-masing selama 40 hari, mulai 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021.
“Masing-masing tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.
Perpanjangan penahanan dua tersangka suap Benur itu, kata Ali karena penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (14/12), KPK terlebih dahulu telah melakukan perpanjangan terhadap lima orang tersangka lainnya, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.
Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. [WIS]