Ma’ruf Amin Dukung Usul 3 Oktober Jadi Hari Hoax Nasional

Koran Sulindo – Usulan agar tanggal 3 Oktober dijadikan Hari Hoax Nasional didukung oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Ma’ ruf Amin.

Alasannya, agar masyarakat selalu ingat dengan peristiwa yang menyeret aktivis sosial Ratna Sarumpaet, yang membuat publik gempar dengan hoax penganiayaannya.

“Ya bagus saja. Saya kira sebagi pengingat jangan sampai melakukan hoax lagi,” kata Ma’ruf Amin di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (7/10/18).

Menurut mantan Rais Aam PBNU ini, dampak dari sebuah berita bohong itu sangat merugikan masyaraka dan memicu saling menyalahkan antar mereka. Oleh karenanya, sangat tepat jika tanggal tersebut dijadikan Hari Hoax Nasional.

“Hoax itu bisa menimbulkan kegaduhan,” kata dia.

Sebelumnya, Lembaga Pemilih Indonesia  mengusulkan pada tanggal 3 Oktober agar diperingati sebagai Hari Hoax Nasional.

Direktur LPI, Boni Hargens dan anggota LPI membacakan langsung usulan itu saat diskusi bertema ‘Politik Kebohongan dan Demokrasi Elektoral’ di kawasan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin.

Hal ini mengingat peryataan bohong yang disampaikan aktivis Ratna Sarumpaet terkait dirinya yang mengaku mengalami penganiayaan di Bandung pada tanggal 21 September.

“Politik  kebencian bisa meluluhlantakan seluruh bangunan peradaban kita sebagai bangsa dan masyarakat manusia. Untuk itu, Lembaga Pemilih Indonesia menyarankan, baiklah kita mempertimbangkan 3 Oktober sebagai Hari Hoax Nasional,” kata Boni.

Polda Metro Jaya secara resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaannya. Dia ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut polisi mengkhawatirkan Ratna bakal melarikan diri jika tidak ditahan.

Apalagi, saat ditangkap, dia sedang berada di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis 4 Oktober malam saat hendak terbang ke Chile.

“Kenapa dilakukan penahanan? Alasannya subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri,” kata Agro.

Ratna bakal dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Selain memproses hukum Ratna Sarumpaet, polisi menegaskan tetap memproses hukum para penyebar hoaks atau kabar bohong terkait penganiayaan tersebut. [SAE/TGU]