Bekasi, Koransulindo.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemberian rumah bersubsidi kepada wartawan tidak akan mengganggu independensi pers. Hal ini disampaikannya saat acara serah terima kunci program rumah untuk karyawan industri media di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5).
Menanggapi pertanyaan soal potensi konflik kepentingan, Maruarar menjawab lugas.
“Bagus pertanyaannya. Saya tadi sampaikan, tugas wartawan adalah menyampaikan yang benar, bukan yang enak didengar. Dan saya yakin wartawan-wartawan muda tidak bisa dibungkam hanya dengan diberi rumah subsidi. Gak mungkin,” ujar Maruarar.
Ia menegaskan bahwa program perumahan ini bukan bentuk suap atau upaya membungkam kritik. Menurutnya, wartawan juga adalah warga negara yang berhak menerima fasilitas negara selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Kalau dia masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan belum punya rumah pertama, ya tentu berhak dong. Justru diskriminatif kalau wartawan tidak dikasih, padahal masuk kriteria. Itu tidak adil,” tegasnya.
Maruarar juga menyebut bahwa data yang ada menunjukkan kebutuhan nyata. Dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia, 70 persen di antaranya belum memiliki rumah yang layak.
“Negara harus hadir. Data itu bukan untuk didiamkan. Kita harus bertindak. Kalau tidak, itu yang namanya abai terhadap keadilan sosial,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penyaluran rumah bersubsidi dilakukan berdasarkan riset dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), bukan atas dasar profesi semata.
“Selama kriterianya terpenuhi, siapa pun berhak. Wartawan juga punya hak yang sama untuk hidup layak, tanpa harus menggadaikan idealismenya,” kata Maruarar.
Program rumah subsidi untuk wartawan merupakan kerja sama antara Kementerian PKP, Komdigi, BTN, dan Tapera. Inisiatif ini diharapkan bisa membantu profesi media yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kepentingan rakyat namun sering terlupakan dari segi kesejahteraan dasar. [IQT]




