Koran Sulindo – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diputus bersalah atas tujuh dakwaan dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib mendapat satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), dan tiga dakwaan pencucian uang.
Najib terancam dipenjara hingga berpuluh-puluh tahun setelah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan korupsi tersebut. Ia terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan; lalu 20 tahun penjara, cambukan, dan denda atas tiga CBT; serta 5 tahun kurungan badan dan denda atas dakwaan pencucian uang.
Mantan PM Malaysia periode 2009-2018 itu dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit (Rp 143,6 miliar) dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya.
Sidang ini menjadi ujian bagi keseriusan Malaysia memberantas korupsi setelah pergantian rezim sekitar 2 tahun lalu.
“Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan bukti di persidangan, saya menemukan jaksa sukses membuktikan kasusnya,” kata Hakim Mahkamah Tinggi, Mohd Nazlan Mohd Ghazali, di Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020), seperti dikutip AFP.
Mahkamah Tinggi akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp718 miliar) terhadap Najib. Razak, hari ini.
Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan, yang total melibatkan RM42 juta atau Rp143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.
Najib dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda RM210 juta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan. Namun ia hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah hakim memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak. [RED]