Mantan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan saat mendatangi KPK. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mendatangi gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, penuhi panggilan KPK.

Sebelumnya Wahyu Setiawan dijadwalkan untuk hadir ke KPK sebagai saksi pada Kamis (2/1/2025) namun dirinya berhalangan hadir, kemudian dijadwalkan ulang hari ini.

“Yang bersangkutan setuju untuk hadir di hari Senin nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip pada Senin.

Wahyu Setiawan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua perkara yakni dugaan suap Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR-RI dan perintangan penyidikan.

Dalam perkara kasus suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang membantu menyokong dana. Hasto dijerat sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya Doni Tri Istiqomah.

Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui PAW. Cara yang dilakukan adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan dengan total nilai suap sebesar 600 juta.

Sedangkan dalam perkara perintangan penyidikan Hasto mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu, dirinya juga menyuruh Nur Hasan yang seorang penjaga rumahnya yang sering digunakan sebagai kantor untuk menelepon Harun Masiku supaya segera melarikan diri dan merendam HP nya dalam air.

Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wahyu Setiawan terlihat mendatangi gedung Merah Putih pukul 12.40 WIB. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kedatangan dirinya ke KPK kali ini. [IQT]