Mangkir, Bareskrim Polri Jadwal Ulang Periksa Pengacara Djoko Tjandra

Ilustrasi: Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020)/ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Koran Sulindo — Setelah mangkir dari panggilan, pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking kembali dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus surat jalan palsu.

“Penyidik Dit Tipidum sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka ADK untuk hadir pada hari Jumat 7 Agustus 2020,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (5/8).

Bila ada pemanggilan kedua ini Anita kembali mangkir, Ferdy memastikan pihaknya akan melaukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka.

Sebelumnya, Anita Kolopaking tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (4/8) pukul 09.00 WIB.

Anita Kolopaking yang merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra tidak datang memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan, yakni menghadiri permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dirtipidum Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan dari Anita Kolopaking.

Adapun Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Polisi juga telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak. [WIS]