Koran Sulindo – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, mengeluarkan Maklumat tentang penyampaian pendapat di muka umum, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).
Maklumat itu ditujukan kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum. Mereka diwajibkan mematuhi 4 ketentuan. Selebaran maklumat itu juga dibagi-bagikan polisi di jalanan Jakarta hari ini.
Sebuah helikopter Polri juga menyebarkan selebaran berisi maklumat itu dari udara.
Penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kedua, penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkhis maupun yang mengarah kepada SARA. Pelaksanaan kegiatan itu dibatasi mulai pukul 06.00 Wib sampai maksimal pukul 18.00 Wib;
Dan terakhir, di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia. Terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang yang berlaku.
Maklumat itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.
Makar
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mendeteksi ada tujuan terselubung upaya makar dalam unjuk rasa 2 Desember 2016 nanti. Aksi yang diberi label Aksi Bela Islam III itu rencananya digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
“Rapat-rapat, kita tahu, sudah beberapa kali dilakukan. Rapat untuk menguasai gedung DPR, rapat untuk menggerakkan massa-massa yang lain, kita paham,” kata Kapolri, didampingi Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11)
Sementara itu Panglima TNI mengatakan semua prajurit bertugas untuk melindungi masyarakat dan mengamankan tempat-tempat objek vital strategis.
“Apabila demonstrasi menjadi anarkis dan menjurus kepada tindakan makar, maka itu bukan urusan Kepolisian saja tapi TNI juga wajib bertindak,” kata Gatot.
Menurut Panglima TNI, aparat Intelijen TNI dan Polri harus selalu berkoodinasi untuk melihat, mencari, dan menemukan siapapun yang mengajak berdemo baik sutradara maupun aktornya.
“Identifikasi dan yakinkan betul yang bersangkutan ikut sampai demo selesai, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka yang bertanggung jawab,” katanya.
Aksi unjuk rasa tersebut tidak boleh berlarut-larut, sehingga menghambat masyarakat untuk beraktifitas dan hidup tenang.
“Kita semua harus bersama-sama sepakat, bahwa bangsa Indonesia sedang membangun, jangan karena sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab membuat masyarakat tidak tenang,” kata Panglima TNI.
Marinir
“Prajurit Marinir akan kawal dan amankan setiap demo dengan cara profesional dan persuasif, kita himbau masyarakat untuk tidak anarkis dalam menyampaikan setiap aspirasinya dan jangan terprovokasi oleh pihak pihak tertentu,” demikian salah satu penekanan
Sementara itu Dankormar Mayjen TNI (Mar) R M Trusono di hadapan ribuan prajurit Korps Marinir, berpesan prajurit Marinir bertugas secara profesional dalam mengawal para demonstran yang akan menyampaikan aspirasinya, baik pada 25 November maupun pada 2 Desember nanti.
“Saya sangat bangga dengan sikap yang telah kalian aplikasikan pada saat ada gerakan demo pada tanggal 4 November 2016, walaupun ada beberapa anggota Marinir yang luka-luka kena lemparan batu dan botol dari para pendemo tapi kalian masih bisa mengendalikan emosi dan bertindak terkendali”, kata Dankormar, pada acara apel Khusus Marinir Wilayah Jakarta di lapangan apel Brigif-2 Marinir Cilandak Jakarta Selatan, Senin (21/11) itu.
Dankomar memerintakan prajurit marinir mengutamakan pendekatan secara persuasif, menghindari benturan, dan jangan sampai terprovokasi dibenturkan dengan massa. [tribratanews.com/ tni.mil.id/NOR/DAS]