Koran Sulindo – Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat sejumlah pegawai Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) tak lolos tes masih berlanjut. Mereka telah mengadukan gugatan ke Ombudsman.
Dari hasil penelitian atas aduan itu, pihak Ombudsman menemukan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses TWK yang dilakukan KPK.
Wakil Bendahara Umum Partai Gelora Mahfud Sidik menyebut, permasalahan TWK ini hanya sekelumit masalah kecil. Dia mengusulkan, perhatian harus difokuskan pada permasalahan besar yang terjadi di lembaga tersebut.
Pertama, ada persoalan dengan proses TWK terhadap karyawan-karyawan KPK yang statusnya sebagai PNS, kemudian terjadi kontroversi mengenai status 51 orang. “Ini kan perkara kecil dan harus kita anggap selesai, karena ada persoalan yang lebih besar di KPK. Justru kita harus fokus ke sana,” kata Mahfud dalam webiner yang diselenggarakan Moya Institut, Jumat (13/8).
Baca juga: Hotman Tambunan: Hasil TWK telah Memberi Stigma Buruk tak Bisa Dibina
Jangan kemudian, kata Mahfud melanjutkan, permasalahan maladministrasi terhadap proses TWK itu justru malah menguras energi, sebab proses seleksi TWK di lembaga-lembaga lain jelas-jelas merupakan hal biasa.
“Ada yang lulus dan tidak lulus saya kira itu justru perkara biasa, karena secara kelembagaan proses-proses dan mekanismenya seperti itu. Ini sebenarnya sudah selesai, bukan saja di internal KPK, tapi lintas lembaga dan kementerian, seingat saya pada dua bulan lalu itu menjadi keputusan bersama,” kata ujar Mahfud.
“Saya kira dari sejarah republik ada seleksi alih status PNS itu membutuhkan keputusan lima lembaga pemerintah. Ini luar biasa, jadi bototnya sudah bagus, karena proses seleksi TWK ini dilakukan lembaga lain juga,” kata Mahfud. [WIS]