Mada Sukmajati: Susah, Pemilu Dimaknai sebagai Jual-Beli

Doktor Mada Sukmajati. Foto: Yuyuk Sugarman

Koran Sulindo – Meski sudah muncul sejak beberapa tahun lalu dan sudah ada kepala daerah yang berasal jalur persoalan, fenomena calon perseorangan belakangan ini kembali mencuat dan membuat suhu politik memanas menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, menurut ahli politik dari Universitas Gadjah Mada-Yogyakarta, Doktor Mada Sukmajati, fenomena calon independen sejauh ini tidak direspon dengan baik oleh partai politik.

“Fenomena munculnya calon independen itu paling utama adalah karena kegelisahan terhadap proses kandidasi yang dianggap sangat eksklusif, sangat transaksional, sangat tertutup, dan sebagainya,  sehingga masyarakat memunculkan proses kandidasi yang partisipatif,” tuturnya, pertengan Juni lalu.

Berikut petikan wawancara Yuyuk Sugarman dengan doktor lulusan Universitas Heidelberg, Jerman, dengan disertasi tentang partai-partai Islam ini.

Bagaimana pandangan Anda tentang mencuatnya fenomena calon perseorangan atau calon independen belakangan ini?

Munculnya calon independen, fenomena calon independen, menurut saya, sejauh ini tidak direspons dengan baik oleh partai politik. Fenomena munculnya calon independen itu paling utama adalah karena kegelisahan terhadap proses kandidasi yang dianggap sangat eksklusif, sangat transaksional, sangat tertutup, dan sebagainya,  sehingga masyarakat memunculkan proses kandidasi yang partisipatif. Sayangnya, ini tidak direspons dengan baik oleh partai. Kami di Kemitraan sebenarnya mengusulkan proses pemilu pendahuluan untuk memilih calon, dalam rangka mengantisipasi fenomena calon independen. Dengan demikian, partai politik bisa menawarkan proses kandidasi yang partisipatif terhadap masyarakat untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Maka, tak heran kemudian muncul ada anggapan partai sibuk dengan dirinya sendiri, peduli dengan kepentingannya sendiri.

Tapi, munculnya calon independen juga tak menjamin didukung oleh publik yang luas….

Perkaranya calon Independen itu harusnya muncul dari kelompok yang nerasa ideologinya tidak terwakili oleh ideologi partai. Kalau di Amerika Serikat, misalnya, calon presiden dari jalur independen itu muncul bisa jadi karena menawarkan program yang sangat berbeda dengan program yang diusung Partai Republik atau Partai Demokrat. Jadi, calon independen menawarkan program ketiga. Meskipun ini sangat jarang, hanya beberapa kali calon independen running di Amerika Serikat, mengingat dua partai yang ada sudah terlembaga dengan baik dan sudah kuat. Tapi, di sana masih dimungkinkan munculnya calon ketiga yang mungkin mempertimbangkan konteks perkembangan masyarakat, yang  bisa jadi akan memunculkan visi dan misi atau platform yang berbeda. Di Indonesia, saya kira tidak seperti itu calon independen muncul. Menurut saya, calon independen muncul lebih karena proses kandidasinya yang dianggap tidak partisipatif dan adanya konteks ideologi atau platform yang berbeda. Misalnya, munculnya calon independen yang dikejar hanya dimensi prosesnya, bukan substansinya yang dikejar. Menurut saya, dua-duanya harus dapat. Kalau substansinya enggak dapat, ya, sama saja seperti membeli kucing dalam karung. Kalau ini yang terjadi, munculnya calon independen tidak berbeda dengan calon yang diajukan partai.

Bukankah calon perseorangan bila kemudian terpilih akan susah juga dapat dukungan dari legislatif?

Ya, itu kalau mengasumsikan ideologi partainya jelas. Di DPRD DKI Jakarta, misalnya, kan enggak jelas. Enggak ada partai yang concern pada isu-isu lokal, yang kemudian akan dibawa ke mana dalam lima tahun ke depan. Paling yang terjadi nanti ada negosiasi. Jadi, proses negosiasilah yang akan mengemuka. Proses negosiasi itu nantinya pasti akan berjalan. Dan ini kalau tidak dikawal dengan baik, sangat terbuka kemungkinan terjadinya politik transaksional.

Menurut saya, calon independen itu desainnya perlu lebih komprehensif. Tidak sekadar memunculkan nama kemudian disuruh bertarung sendirian. Tapi harus juga dipastikan mendapatkan suara, cara mengampanyekan, bahkan menyusun bagaimana mengawal kalau calon ini menang.  Kalau tidak, nanti akan terjadi politik transaksional.

Bukankah dalam Undang-Undang Pilkada juga dimungkinkan adanya politik transaksional?

Ya, tapi ada pembatasan, seperti hanya memperbolehkan memberikan uang transport sebanyak Rp 50 ribu atau paling banyak Rp 100 ribu. Namun, saya akui, di mana-mana politik uang itu susah dibaca. Ada dua titik ekstrem untuk soal politik uang, yaitu membebaskan atau melarang. Kalau membebaskan, seperti yang terjadi di Amerika Serikat, mereka sering bikin fund rising dan segala macamnya. Asalkan diatur, tak ada masalah. Hanya, yang terjadi kemudian, politik menjadi semakin liar, menjadi sangat komersial, sangat kapitalis. Sebab, pasti akan ada konsekuensi dari para penyumbang ketika yang bersangkutan terpilih. Maka, di Amerika Serikat ada istilah “cheque, food, and democracy”. Nantinya, cek itu akan dicairkan dan penyumbang akan mendapat proyek apa. Politik menjadi sangat transaksional. Tapi, kalau ini diterapkan di Indonesia, tentu belum siap. Terlebih, secara konstitusional, etika sosial, normatif, kita juga tidak mengarah ke sana.

Kemudian, pada kutub yang lain, yakni melarang sama sekali ada money politics, tentu harus ada syaratnya. Misalnya negara memfasilitasi kandidasinya. Keuntungannya tentu saja bisa didesain keadilan bagi para calon untuk tidak jor-joran. Jadi, bisa disamakan. Tapi, kerugiannya tentu saja adalah pemakaian uang negara. Kemudian ada anggapan ada sesuatu yang dianggap tidak berguna.

Demikian juga, pemilu yang dibiayai oleh negara menjadi tidak ingar-bingar. Itu salah satu konsekuensi dari dibiayai oleh uang negara. Cuma pada pilkada serentak yang pertama itu memang sepi, tidak meriah. Mestinya ada proses dialog antara kandidat dan calon pemilih. Kontrak politik, deal politik bisa dibangun dari situ. Yang kemarin terjadi tidak begitu, ya, jadi sepi. Tapi, sebagai langkah awal, keputusan Komisi Pemilihan Umum yang lalu itu sudah bagus. Kita bisa belajar dari situ dan lebih mengoptimalkan.

Politik uang atau politik transaksional susah dihilangkan, ya?

Banyak sekali faktor yang memengaruhi terjadinya politik uang, antara lain budaya, hukum, regulasi yang sangat terbatas, tingkat pendidikàn, dan tingkat budaya politik masyarakat. Tapi menurut saya, politik uang kan banyak definisinya. Kalau definisinya adalah memberi barang atau uang untuk memilih, tentu sangat merugikan dari sisi rasionalitas. Karena lima tahun hanya diganti dengan uang Rp 50 atau 100 ribu.

Jadi, untuk mengatasinya, pendidikàn politik di masyarakat harus terus dikembangkan, kemudian tingkat ekonominya juga harus diperbaiki. Lembaganya juga diperkuat. Dengan begitu, money politics bisa diminimalkan, meski susah untuk dihilangkan. Pada esensinya, apa yang menjadi kemauan rakyat menjadi basis. Pemilu itu kan kontrak politik. Jadi, ya, susah. Pemilu dimaknai sebagai jual-beli. Ya, pasar-lah.

Politik yang maknanya jauh lebih filosofis menjadi hilang. Padahal, pemilu ini soal jangka panjang, jangka lima tahun; antara rakyat dan wakilnya. Bukan logika pembeli dan penjual. Rakyat punya kedaulatan dan wakil itu menjalankan. Tapi, sekarang ini mulai diputar atau dipaksakan. Padahal, politik itu sangat mendasar, jangka panjang dan ada dimensi nilai ideologi. Ini jelas berbeda dengan politik jual-beli yang jangka pendek dan sifatnya individual. [PUR]