Koran Sulindo – Foto surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnvian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan sebagai hoaks atau kabar bohong.
Dalam surat tersebut Tito dipanggil KPK dengan status sebagai tersangka atas tuduhan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap.
Ditulis dalam surat tersebut saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya Tito menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto surat panggilan terhadap Tito Karnivan merupakan hoaks. “Setelah melakukan konfirmasi ke KPK, kita kontak Febri dan surat itu tidak betul,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (26/10).
Lebih lanjut Setyo menyebut saat ini polisi melalui Direktorat Cyber Crime yang didukung seluruh kekuatan multimedia Polri akan melakukan pencarian terhadap pelaku.
Ia menambahkan pelaku yang bertanggung jawab atas surat palsu tersebut mesti bertanggung jawab atas perbuatannya.
Untuk mencegah tersebarnya berita bohong, lebih lanjut Setyo mengimbau seluruh masyarakat agar tak menyebarkan foto surat tersebut.
“Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan karena sistem keamanan Polri sudah berjalan,” kata dia.
Pernyataan Setyo tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ia memastikan surat terkait pemanggilan penyidik pada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian adalah palsu.
“Surat itu tidak benar. KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Febri, Jumat (26/10/2018).
Menurut Febri, keterangan yang tertera di dalam surat tersebut dapat dengan mudah membuktikan bahwa surat itu palsu. Selain penomoran surat yang keliru, stampel yang digunakan juga salah dan berbeda dengan yang asli.
Seperti diketahui, di media sosial beredar foto surat pemanggilan Tito terkait pemeriksaan kasus suap yang dilakukan oleh importer daging yakni Basuki Hariman.
Dalam foto tersebut diketahui surat yang bernomor Spgl/5511/DIK.01.00/40/10/2018, menyebut Tito yang telah berstatus sebagai tersangka dan diharuskan hadir di Gedung KPK pada Jumat, 2 November 2018.[TGU]