Hary Tanoe/harytanoesoedibjo.com

Koran Sulindo – Mabes Polri membantah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengatakan bos MNC Grup sudah menjadi tersangka kasus ancaman melalui SMS kepada Kasubdit Penyidikin pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Yulianto.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan kasus ancaman melalui SMS dengan terlapor Hary Tanoesoedibjo (HT) masih dalam penyelidikan. Saat ini sudah 13 saksi yang diperiksa termasuk ahli.

“Saat ini masih berstatus saksi,” kata Martinus di Mabes Polri, Jumat (16/6).

Pekan depan penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara. Nantinya, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli akan ditentukan apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.

“Kalau sudah penyidikan artinya bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur didalam undang-undang, yang kemudian proses penyidikan itu kita akan tentukan nanti siapa tersangkanya,” kata Martinus.

Sebelumnya usai shalat Jumat di kompleks Kejagung, Prasetyo mengatakan HT sudah tersangka.

“Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa itu juga kewajibannya untuk hadir, begitupun tentunya juga si tersangkanya, terlapornya, tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka karena sudah ditingkatkan ke tersangka,” kata Prasetyo. [YMA]