Koran Sulindo – Mahkamah Agung Myanmar menyidangkan kasus kasasi terkait dengan 2 wartawan Reuters yang dituduh telah melanggar kerahasiaan negara. Jaksa penuntut umum, Ko Ko Maung memastikan, kedua wartawan itu terbukti memiliki dokumen yang membahayakan keamanan nasional.
Seperti yang diberitakan Reuters pada Selasa (26/3), 2 wartawan mereka yakni Wa Lone dan Kyaw Soe Oo telah dipenjara selama 15 bukan karena tuduhan membocorkan rahasia negara. Mereka ditangkap pada Desember 2017 karena meliput pembantaian warga Rohingya yang melibatkan tentara Myanmar.
Karena liputan mereka itu, keduanya kemudian diadukan dan dituntut telah membocorkan rahasia negara sehingga mengancam keamanan nasional. Kuasa hukum kedua wartawan, Khin Maung Zaw mengatakan, polisi sesungguhnya tidak memiliki bukti kejahatan yang dituduhkan kepada kedua kliennya.
Akan tetapi, majelis hakim pengadilan sebelumnya memastikan kedua wartawan bersalah karena melanggar undang undang kerahasiaan negara pada September tahun lalu. Undang undang ini sesungguhnya buatan kolonial dan itu pula yang dipakai untuk menjerat Lone dan Soe Oo. Keduanya mengajukan banding. Seperti pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi menguatkan putusan terhadap keduanya pada Januari 2019.
Wa Lone, 32 tahun, yang terpaksa mendekam dalam penjara harus rela tak menemani istrinya saat melahirkan anak pertama mereka pada tahun lalu. Sementara Soe Oo terpaksa merayakan ulang tahunnya yang ke-29 di penjara pada bulan ini. Dalam persidangan kali ini, yang tampak hadir hanya keluarga mereka.
Chit Su Win, istri Soe Oo berharap akan segera berkumpul lagi dengan suaminya. Penangkapan terhadap kedua wartawan itu mengundang solidaritas dari aktivis hak asasi manusia yang mendukung kebebasan pers dan menekan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi untuk membebaskan keduanya dari penjara.
Harapan terhadap Suu Kyi tampaknya pupus sepekan setelah vonis kepada keduanya. Suu Kyi berpendapat, kasus kedua wartawan itu sama sekali tidak berhubungan dengan kebebasan pers melainkan ditahan karena melanggar undang undang kerahasiaan negara. Jadi mereka dihukum bukan karena mereka wartawan.
Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen J. Adler mengatakan, Mahkamah Agung Myanmar punya kesempatan untuk mengadili perkara yang keliru itu. Terlebih Wa Lone dan Soe Oo adalah wartawan yang jujur dan berprestasi sehingga sama sekali tidak melanggar hukum. “Jadi pembebasan keduanya adalah hal yang mendesak,” kata Adler.
Wa Lone dan Soe Oo mengadakan investigasi terhadap 10 pembunuhan anak laki-laki warga Rohingya oleh militer dan kaum ekstrem kanan Budha di Negara Bagian Rakhine yang dimulai sejak Agustus 2017. Operasi militer itu, menurut data PBB, mengakibatkan sekitar 730 ribu jiwa warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh. [KRG]