MA dan KY Diminta Awasi Praperadilan Gunawan Jusuf

Ilustrasi:Gunawan Yusuf/paratokohlampung.blogspot.com

Koran Sulindo – Hakim tunggal Joni bakal memimpin praperadilan kedua kalinya yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppideksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (8/10/2018) besok. Terhadap proses persidangan, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta benar-benar mengawasi jalannya persidangan.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar mengingatkan, KY dan MA sudah seharusnya mengawasi persidangan, bukan hanya memantau. Pasalnya, pihak penggugat telah mengajukan sebanyak dua kali. Meski tidak ada aturan batas pengajuan gugatan praperadilan.

Jika memang mencabut pasang gugatan praperadilan ini diindikasikan karena ingin pilih-pilih hakim. Dio menyebut yang merasa khawatir ada konflik kepentingan sebetulnya dapat mengadukan hal ini langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel. Tak perlu ke MA. Sebab dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN menunjuk hakim tunggal.

“Kalau sebelumnya pernah menyidangkan pelapor sehingga dianggap rentan konflik kepentingan, sebenarnya KPN dapat mempertimbangkan untuk mengganti hakim itu,” kata Dio, di Jakarta, Sabtu(6/10/2018).

Dio berharap MA dan KY memasang matanya mengawasi hakim tunggal itu, sehingga tidak melanggar kode etik hakim.

Kompolnas Dukung Penyidikan

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan turut memantau proses peradilan tersebut. Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan menilai polisi masih punya kewenangan untuk menyidik kasus bernuansa pencucian uang itu. Menurut Andrea, selama belum ada proses praperadilan, polisi masih berhak untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

“Kalau belum ada keputusan praperadilannya maka hal tersebut masih kewenangan polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyidikan maka itu kewajiban polisi untuk menuntaskan,” kata Andrea di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Sebaliknya jika polisi tidak melakukan penyelidikan, maka pihaknya turut mempertanyakan. Kompolnas bakal bergerak untuk memeriksa polisi jika menghentikan proses hukum tersebut.

“Jika tidak, malah polisi yang kita periksa kenapa dihentikan,” kata Andrea.

Sementara itu, komisioner Kompolnas lainnya, Poengky Indarti menerangkan proses penghentian penyelidikan atau penyidikan kasus Gunawan Jusuf bisa dilakukan bila polisi tak memiliki alat bukti yang cukup atau dihentikan demi hukum.

“Penghentian penyidikan dilakukan jika tidak cukup bukti, bukan perkara pidana atau dihentikan demi hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 109 KUHAP. Kalau ada praperadilan, tidak akan menghentikan proses lidik sidik,” katanya.

Menurut Poengky, sesuai dengan pasal 79 KUHAP diatur bahwa proses praperadilan bisa diajukan oleh seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka. Untuk kasus Gunawan Jusuf yang masih berstatus saksi namun mengajukan pra peradilan, ia menyebut sebagai prematur.

“Berdasarkan pasal 79 KUHAP yg mengatur tentang Praperadilan, maka praperadilan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka atau kuasa hukumnya, yaitu terkait dengan salah tangkap, salah tahan, penghentian penyidikan atau penuntutan. Jadi jika Gunawan Yusuf masih berstatus saksi terlapor tetapi yang bersangkutan mengajukan pra peradilan maka dapat disebut prematur,” kata Poengky.

Pada sidang Praperadilan terakhir, di mana permohonan Gunawan Jusuf dicabut, KY menurunkan timnya untuk mengawasi jalannya sidang. Dalam sidang yang berlangsung, Senin (24/9/208) lalu itu, terlihat 2 orang utusan KY datang dan merekam jalannya persidangan dengan kamera video.

Seperti diketahui, setelah mencabut gugatan praperadilan pertama pada 24 September lalu, Gunawan kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri ke PN Jaksel. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018, di hari yang sama.

Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016. [YMA]