Koran Sulindo – Pemerintah memberikan wewenang baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menempatkan dana di industri perbankan jika ada bank yang bermasalah.
“Iya sudah mendapat (kewenangan). Lengkapnya kami akan jelaskan melalui konferensi pers nanti sore,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Kewenangan baru LPS itu termuat dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan. Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 7 Juli 2020, kemudian PP tersebut diundangkan pada 8 Juli 2020.
Kewenangan baru LPS ini sebelumnya alot dibicarakan dalam rapat antara pemerintah dengan Komisi XI DPR. LPS dinilai perlu diberi kewenangan untuk menangani permasalahan likuiditas perbankan, terutama untuk mengantisipasi jika tekanan dari pandemi COVID-19 terhadap industri perbankan semakin kencang.
Selain penempatan dana oleh LPS, pemerintah juga sudah menerapkan skema untuk menempatkan dana di industri perbankan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Berdasarkan PP tersebut, kewenangan LPS yang diatur antara lain dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi virus corona baru, ancaman krisis ekonomi, dan/atau stabilitas sistem keuangan yang mencakup penanganan permasalahan bank.
PP tersebut juga mengatur persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
“Persiapan penanganan bank dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK,” tulis pasal 3 ayat 1 PP tersebut.
LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data dan/atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.
Kegagalan Bank
Pada pasal 11 ayat 1 bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak COVID-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
Penempatan dana oleh LPS pada bank ketentuannya adalah pertama, total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS; kedua, penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS; dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.
Untuk pendanaan, PP ini mengatur LPS dapat memperoleh sumber pendanaan, antara lain repo kepada Bank Indonesia, penjualan SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah. [RED]