Masani dan Sumiati bebas hukuman mati di Arab Saudi. (foto/wawasankita.com)

Koran Sulindo – Lolos dari hukuman mati dua tenaga kerja wanita dari Nusa Tenggara Barat kini sudah berada di kampong halamannya.

Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani Binti Syamsuddin Umar selamat dari hukuman mati di Arab Saudi setelah dituduh melakukan pembunuhan majikannya.

“Saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan kami dari hukuman pancung, melalui kerja keras Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi,” kata Masani seperti dikutip Kompas.com, Jumat (8/6).

Masani dan Sumiati diterbangkan dari Dubai menuju Jakarta, Rabu (6/6) dan tiba di Bandara Internasional Lombok, Kamis (7/6) dan langsung diserahkan oleh Kemententerian Luar Negari kepada keluarga yang sudah menantinya.

Sumiyati berasal dari desa Labuhan Bontong, Tarano sementara Masani tinggal di Kalimango, Alas Timur, Sumbawa, NTB.

“Saya bersyukur karena bebas dari hukuman mati. Awalnya saya takut sekali, apalagi saat pertama kali masuk penjara,” kata Sumiati.

Ia pantas takut karena hukuman di Saudi sangat berat, apalagi jika dituduh melakukan pembunuhan.

“Tetapi kita tetap pada pendirian, Jika memang tidak bersalah tetap bertahan mengatakan kita tidak bersalah,” kata Sumiati.

Sumiati menceritakan, setelah dua tahun bekerja di Dawatmi, Saudi, merasa tak betah ia meminta izin pulang. Meski sempat diantar ke bandara, majikannya berubah pikiran dan memaksanya tetap bekerja hingga enam tahun kemudian.

“Mereka meminta saya bekerja sampai saya mati, kata majikan saya. Saya kemudian dikurung 21 hari, dengan segala tuduhan yang jahat pada saya,” kata Sumiati.

Selama 6 tahun itu, Sumiati mengaku harus mengurus ibu majikannya yang sama sekali tak pernah diurus. Setelah ibu majikan itu meninggal, ia justru dijebloskan ke penjara.

Mereka berdua ditangkap polisi Saudi tanggal 27 Desember 2014 silam dan dituduh terlibat persekongkolan mengerjakan sihir yang dianggap sebagai pemicu sakit permanen anak majikannya.

Mereka juga dituduh dengan membunuh ibu majikannya ketika diangap melalaikan kewajibannya menyuntik insulin yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Saudi baru mengetahui kasus tersebut 23 Januari 2015 saat melakukan kunjungan ke penjara di Kota Dawadmi yang berjarak 300 km dari Riyadh.

Pada sidang ke-10 yang digelar 20 Februari 2016, Pengadilan Kota Dawadmi memutuskan keduanya bersalah atas tuduhan sihir dan mengenakan hukuman cambuk.

Mereka juga dikenai penjara selama 1,5 tahun untuk Sumiati dan 1 tahun untuk Masani.

Sementara tuntutan yang dajukan keluarga korban untuk hukuman mati ditolak pengadilan karena tak dilengkapi bukti yang cukup.

Selain itu pada sidang yang digelar pada 10 Agustus 2017, salah satu ahli mencabut tuntutan hukuman mati tanpa kompensasi apapun.(TGU)