Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Siti Aisyah di Malaysia. Foto: The Star

Koran Sulindo – Perempuan tenaga kerja Indonesia asal Serang-Banten, Siti Aisyah, telah dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan oleh pengadilan di Malaysia pada Senin ini (11/3). Padahal, Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati karena didakwa berkomplot dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, untuk membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, pada Februari 2017 lampau.

“Siti Aisyah dibebaskan,” kata Hakim Azmin Ariffin, seperti dikutip AFP. “Dia bisa pergi sekarang.”.

Dalam putusannya, Azmin menyatakan, pembebasan Aisyah sebagai “a discharge not amounting to an acquittal”. Artinya, dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. Kalau kemudian hari ada bukti baru, Aisyah bisa diadili kembali di Malaysia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana pun kemudian mengajak Siti Aisyah untuk memberikan keterangan pers di Kuala Lumpur.  “Terima kasih kepada presiden saya, Bapak Jokowi. Terima kasih kepada Bapak Menteri-Menteri, Kedutaan Indonesia, Mr. Gooi [Gooi Soon Seng] juga. Terima kasih kepada pemerintah di Malaysia, membebaskan saya, sampai sekarang,” demikian diungkapkan Siti Aisyah, sebagaimana dikutip dari video Reuters.

Akan halnya Yasonna mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung Malaysia agar membebaskan Siti. Ada tiga alasan, kata Yasonna, mengapa Siti harus dibebaskan.

“Pertama: Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan reality show, sehingga dia tak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam. Kedua: Siti Aisyah telah dikelabuhi dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak Korea Utara. Ketiga: Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. Kami kirimkan surat ke Jaksa Agung [Malaysia]. Setelah mempelajari secara cermat dan mendalam akhirnya Jaksa Agung Tommy Thomas membalasa surat kami dan memohon juga kepada pengadilan, pada persidangan hari ini, mencabut dakwaan,” tutur Yasonna.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir juga mengungkapkan, bebasnya Siti Aisyah merupakan buah dari kerja keras pemerintah Indonesia. “Bebasnya Siti Aisyah ini merupakan suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati,” kata Arrmanatha dalam konferensi pers di Gedung Palapa Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3).

Dijelaskan Arrmanatha, sejak Siti Aisyah ditangkap, Presiden Joko Widodo meminta dilakukan koordinasi erat di antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Intelijen Negara. Koordinasi antarlembaga itulah yang dinilai Arrmanatha menjadi kunci keberhasilan bebasnya Siti dari jeratan hukuman mati di Malaysia.

Seperti diketaui, Kim Jong Nam tewas setelah wajahnya diusapkan zat beracun VX oleh Siti dan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam. Ketika itu, putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara sekarang itu sedang menunggu pesawat di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur.

Setelah ditahan, Siti dan Doan mengaku tidak pernah tahu yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah racun mematikan. Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau kurang-lebih Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu mengatakan, apa yang akan dilakukan Siti dan Doan merupakan bagian dari lelucon di sebuah acara televisi atau populer disebut prank.

Sementara itu, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengungkapkan, dasar pembebasan kliennya adalah kurangnya “bukti langsung”. Seperti dikutip Reuters, ia mengatakan, Aisyah telah menjadi “kambing hitam” dalam kasus yang diyakini didalangi oleh Korea Utara ini. “Kami masih sungguh meyakini bahwa dia [Aisyah] hanyalah kambing hitam dan dia tidak bersalah,” kata Gooi kepada wartawan setelah Aisyah dibebaskan pengadilan, seraya mengatakan dirinya juga meyakini Korea Utara ada kaitannya dengan kasus in.

Gooi juga mempersoalkan apakah rekaman CCTV cukup jelas untuk mengidentifikasi Aisyah sebagai pelaku atau membuktikan apa yang telah dilakukannya kepada Kim Jong-Nam. “Tidak ada bukti langsung bahwa dia menggunakan apa pun kepada Kim Jong-Nam, seperti terlihat dari rekaman CCTV,” tuturnya. “Apa yang ditemukan semata-mata hanyalah bekas produk VX yang memudar dan itu saja merupakan bukti sangat tidak langsung dan fakta bahwa pakaian yang ditemukan tidak memiliki DNA Siti Aisyah dan juga fakta bahwa kemeja itu, kualitas kemeja itu, tidak dijaga dengan benar.”

Terkait pembebasan Siti Aisyah, pengacara yang mewakili Doan Thi Huong juga meminta agar dakwaan terhadap kliennya dicabut. Permohonan pencabutan dakwaan telah diajukan pengacara Doan. “Dakwaan terhadap Siti Aisyah dicabut tapi dakwaan terhadap Doan tidak,” kata pengacara Doan, Hisyam Teh, seperti dikutip Reuters. “Dan tidak ada alasan yang diungkapkan. Kami tidak tahu atas dasar apa dakwaan dicabut.”

Pengacara Doan pun kemudian mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Malaysia agar dakwaan terhadap Doan juga dicabut. Mersepons permohonan tersebut, hakim kemudian menyatakan bahwa persidangan Doan ditunda hingga Kamis, 14 Maret 2019, karena menunggu respons dari Jaksa Agung Malaysia. [PUR]