Libur, Hari Pencoblosan Pilkada DKI Putaran II

Ilustrasi

Koran Sulindo – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) putaran kedua, 19 April 2017, ditetapkan sebagai hari libur.

“Sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/4), seperti dikutip Antaranews.com

Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang keputusan itu segera diterbitkan.

“Draft-nya pun sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri,” katanya.

Sumarsono mengingatkan warga Jakarta menggunakan hak pilihnya.

“Diharapkan semua warga Jakarta bisa memanfaatkan momentum libur tersebut untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017,” kata Sumarsono.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno lolos ke putaran kedua.

Masa kampanye putaran kedua dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Kemudian, dilanjutkan dengan masa tenang hingga 18 April 2017. Hari pencoblosan ditetapkan pada 19 April 2017. [DAS]