Israel hanya mengenal kekuatan senjata untuk meredam aksi protes.

Koran Sulindo – Pemerintah Israel semakin menjadi-jadi dengan menargetkan kelompok hak asasi manusia dan wartawan lewat sebuah Rancangan Undang Undang. Lewat RUU itu, pemerintah Israel berhak mempidana setiap orang yang merekam tentara Israel ketika menghadapi rakyat Palestina di Tepi Barat, daerah ang dijajah Israel.

Kelompok aktivis HAM sering merekam aksi kekerasan militer Israel terhadap rakyat Palestina. Merekam aksi itu sebagai cara untuk mengumumkan ke dunia bagaimana Israel menggunakan kekerasan militer dalam menghadapi rakyat Palestina.

Video yang dibuat kelompok HAM B’Tselem pada 2016, misalnya, memperlihatkan seorang tentara Israel yang menembak mati seorang warga Paletina yang tidak bersenjata. Penembakan itu lantas memicu kecaman dari seluruh dunia.

Seperti yang dituliskan teleSUR, RUU yang diusulkan dan dirumuskan tersebut dipelopori seorang ultranasionalis Yisrael Beitenu. Ini sekutu dan koalisi pemerintahan Perdana Menter Benjamin Netanyahu. Dalam RUU yang diajukan koalisi Netanyahu itu disebutkan film atau rekaman video dengan maksud untuk merusak moral tentara Israel atau penduduknya dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.

Jika tujuannya untuk menggangu keamanan nasional srael, maka hukumannya hingga 10 tahun penjara. RUU tersebut kemudian disetujui untuk dibahas di parlemen. Pemimpin Yisrael Beitenu yang juga Menteri Pertahanan Israel, Avigdor Lieberman memuji komite yang menyetujui RUU tersebut.

Dikatakannya, tentara Israek acao diserang oleh para pembenci dan pendukung terorisme. Kelompok tersebut, kata Lieberman, terus menerus menurunkan dan menodai moral tentara Israel. Lewat RUU itu, ia yakin, tidak akan adalah hal tersebut. [KRG]