Ilustrasi: Petani garam

Koran Sulindo – Indonesia sudah mengimpor garam sejak 27 tahun lalu. Pada 1990 tercatat pemerintah mengimpor garam sebanyak 349.042 ton, senilai 16,97 juta dolar AS, untuk memenuhi kebutuhan industri serta kelangkaan stok garam dampakanomali cuaca.

“Impor terus dilakukan sampai hari ini dengan alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak anomali cuaca,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati di Jakarta, Sabtu (12/8), seperti dikutip Antaranews.com.

Pada Kabinet Pembangunan IV atau Pelita IV itu, di tengah standardisasi garam iodium, produksi garam rakyat melimpah hingga 800 ribu ton sedangkan kebutuhan konsumsi hanya 600 ribu ton. Melimpahnya garam produksi petambak tidak dapat diserap industri karena tidak memenuhi kriteria kadar Natrium Chlorida (NaCl) 97 persen, sehingga kebutuhan garam industri sejak itu selalu dipasok dari Australia.

Menurut Kiara, impor garam selalu menjadi solusi ketika garam langka saat kemarau basah. Pemerintah juga selalu mempermudah impor dengan menerbitkan setidaknya 9 regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak 2004.

Yang terbaru, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 makin menyederhanakan perizinan impor garam.

Kiara mendesak pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menghentikan impor garam, caranya bisa dimulai dengan pembenahan dan pengelolaan garam rakyat.

Petambak garam perlu mendapat pemberian asistensi teknologi, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam melalui penguatan asosiasi. Selain itu implementasi mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam harus dilakukan.

Petambak garam harus mendapat pemberian modal atau asistensi teknologi karena garam berkualitas baik membutuhkan mesin iodisasi dan teknologi produksi yang tidak mengandalkan cuaca.

“Impor itu dampak dari kita yang tidak pernah serius mengembangkan teknologi. Harus ada political will dari bangsa untuk menghentikan impor dan memperkuat pergaraman nasional,” kata Susan.

Mafia Garam

Dalam rilis media 4 Agustus 2017 lalu, Kiara menyatakan impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.

“Selain itu, impor garam sebanyak 75 ribu ton dari Negeri Kangguru yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.”

Presiden diminta menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam, salah satunya dapat dimulai dengan memberantas mafia impor di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor.

Jika terus dibiarkan swasembada garam yang dicanangkan Presiden Jokowi mustahil tercapai.

“Garam bukan hanya jenis pangan tertentu, ia adalah jati diri dan simbol kedaulatan pangan Indonenesia.” [DAS]