Koran Sulindo – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan sebanyak 173 daerah sudah mencairkan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebanyak 270 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan kontestasi politik tersebut pada 9 Desember nanti, sehingga masih ada sebanyak 97 daerah yang pencairan anggarannya belum mencapai 100 persen.
“Mudah-mudahan daerah yang anggarannya belum cair 100 persen bisa segera terealisasikan,” kata Arief, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/7/2020), melalui rilis media.
KPU RI mengusulkan memenuhi anggaran tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tapi kalau pemerintah kabupaten bisa memenuhi dengan APBD, maka tidak diperlukan anggaran APBN. Jadi ini nanti yang masih akan kami cek, apakah seluruh kebutuhan sudah bisa dipenuhi oleh APBD,” kata Arief.
KPU di daerah diminta terus menjaga komunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Jika ada kebutuhan peralatan yang terkait dengan alat pelindung diri, maka bisa dikoordinasikan dengan Gugus Tugas setempat atau Dinas Kesehatan setempat.
Jangan Pilih Calon Kepala Daerah yang Tidak Taat
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengharapkan masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Protokol kesehatan diikuti. Kalau ada yang kontestan ada tidak bisa mengatur pendukung tim suksesnya sampai terjadi iring-iringan masa, konvoi, ya jangan dipilih lah,” kata Mendagri Tito, di Jakarta, Sabtu (18/7/2020), melalui rilis media.
Dengan dilaksanakannya Pilkada di masa pandemik Covid-19, konsekuensi pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah itu tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Semua tahapan telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PerBawaslu), yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah, setelah melalui konsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kemudian sudah diatur juga protokol-protokol sampai dengan pemungutan suara nanti, termasuk kampanye tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoi, dibatasi jumlahnya, kalau saya tidak salah 50 orang ya dalam rapat pertemuan terbatas,” kata Tito.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 oleh setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Protokol kesehatan Covid-19 sudah menjadi tata cara dan prosedur pilkada 2020 sehingga menjadi objek pengawasan Bawaslu. Prinsip-prinsip protokol kesehatan itu menjadi normal di dalam fungsi pengawasan,” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap masing-masing tahapan pilkada di tengah pandemi. Beberapa tata cara pelaksanaan kegiatan pemilihan berubah karena menyesuaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Bawaslu berperan memastikan apakah tahapan-tahapan yang dilakukan KPU sebagaimana yang telah dirancang di dalam PKPU dilaksanakan sesuai dengan PKPU,” kata Fritz. [RED]