Lebih 70 Persen Kepala Daerah Petahana Bisa Maju lagi dalam Pilkada 2020

Ilustrasi

Koran Sulindo – Kementerian Dalam Negeri menyatakan lebih dari 70 persen kepala daerah petahana bisa kembali maju dalam Pilkada 2020.

“Kalau tidak salah, persentasenya untuk gubernur yang bisa kembali maju sebanyak 78 persen, kemudian wakil gubernur yang bisa kembali mencalonkan diri sebanyak 78 persen juga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Selasa (9/7), melalui rilis media.

Selain itu,  tercatat sebanyak 78 persen bupati pejawat yang bisa kembali mengikuti pilkada tahun depan.

Menurut Akmal, total ada 474 kepala daerah pejawat yang kembali bisa maju dalam pilkada 2020.

Jumlah gubernur yang bisa maju kembali dalam pilkada sebanyak 7 orang.  Sementara  sebanyak 181 orang bupati, 29 orang walikota, 221 orang wakil bupati dan 29 wakil walikota bisa maju kembali dalam pilkada tahun depan.

“Jadi presentasi kami itu rata-raya 78 persen -91 persen. Kita sudah petakan terhadap mereka ini, untuk melihat potensi persoalan pilkada, misalnya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ” kata Akmal.

Kemendagri akan berfokus mencegah penyalahgunaan wewenang oleh para petahana. Khususnya terkait pengerahan ASN untuk pemenangan. Salah satu yang jadi perhatian Kemendagri adalah kemungkinan petahana mengangkat atau mencopot jajaran pemda untuk pemenangan.

Kemendagri akan menegaskan aturan terkait mutasi jelang pilkada, antara lain kepala daerah tidak diperbolehkan mengangkat atau mencopot jajarannya enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.

Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Pilkada ini akan diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Kemendagri mencatat ada 107.531.640 penduduk yang berpotensi menjadi pemilih.

Tahapan Pilkada 2020

Sebelumnya, Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Polpum dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Senin (8/7/2019). Rapat tersebut membahas Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Pilkada Serentak pada 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Kami (Kementerian Dalam Negeri) akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mendukung Pelaksanaan Pilkada,” kata Akmal.

Selain itu, Komisi II memberikan beberapa catatan terkait persiapan pemilihan kepala daerah Tahun 2020 pada masing-masing tahapan. Hal itu akan dibicarakan secara mendalam pada rapat dengar pendapat selanjutnya.

“Rapat sesi pertama dilakukan secara terbuka dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Herman Haeron. Selanjutnya, rapat digelar tertutup untuk pembahasan lebih mendalam,” kata Akmal.

Adapun Kebijakan Kemendagri dalam Pilkada serentak Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Pertama, dukungan penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP-el. Kedua, supervisi dan fasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan.

Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan Koordinasi horizontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat mengganggu.

Keempat, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik). Kelima, penguatan regulasi (Rapermendagri Netralitas ASN) Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN dalam menegakkan netralitas ASN. Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.

Ketujuh, pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran hoax dan isu sara.

Dan ke delapan, mendukung pendanaan Pilkada serentak melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. [Didit Sidarta]