Koran Sulindo – Pemerintah menyatakan ada 1,7 juta pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang pandemi COVID-19.
“Tadi direkonsiliasi data ketengakerjaan. Jumlah tenaga kerja yang di-PHK 375 ribu, total yang dirumahkan 1,4 juta orang jadi 1,7 juta secara total,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Jumlah tersebut belum ditambah sebanyak 314.833 orang pekerja sektor informal.
“Data ini adalah data yang telah dipusatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk diverifikasi, selain dengan Kemenaker juga terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Airlangga membantah jumlah orang yang di-PHK sebanyak 13 juta orang.
“Tidak benar 13 juta seluruhnya dirumahkan, bukan demikian yang benar adalah ada 4 juta tenaga kerja yang bekerja di perusahaan yang perusahaanya mendaftarkan izin operasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tapi industri di luar PSBB tetap dapat beroperasi dan tidak memerlukan izin operasi,” kata Airlangga.
Para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan itu akan dimasukkan ke dalam Prgram Kartu Prakerja secara bertahap.
“Dimasukkan secara bergelombang dalam 4-5 minggu ke depan. Kartu Pra Kerja yang sudah mendaftar untuk registrasi mencapai 9 juta orang dan sudah mendapatkan saldo itu ada gelombang pertama dan kedua sebanyak 456 ribu user, terbanyak di Jakarta, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan,” kata Airlangga.
Sampai saat ini, sebanyak 18 persen penerima Kartu Pra Kerja memilih untuk menerima insentif melalui bank dan sisanya 72 persen menggunakan “e-wallet” atau “e-money”.
Sementara itu ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pemerintah memutuskan akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90% untuk tiga bulan, dan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK sebanyak Rp2,6 triliun, JKM sebesar Rp1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun.
“Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun,” kata Airlangga.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. RPP yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan salah satu hal yang sangat urgen untuk dilakukan bersama antara pemerintah dan dunia usaha yaitu mencegah meluasnya PHK. Presiden juga meminta pekerja di sektor formal yang jumlahnya sekitar 56 juta orang diberi skema program yang akan meringankan beban mereka. Antara lain dalam bentuk insentif pajak dan relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. [RED]