Larangan Kantong Plastik Kurang Sosialisasi dan Edukasi

Ilustrasi : Penggunaan kantong plastik dianggap tidak ramah lingkungan.

Koran Sulindo — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pada Rabu 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.

Berdasarkan laman dinas lingkungan Hidup DKI Jakarta, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Subjek yang diatur dalam Pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam Pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantung belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat di daur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Subjek pertama yang diatur dalam Pergub tersebut, dilarang untuk menyediakan kantung kresek atau kantung belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap mensosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur Pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.

Menyikapi aturan yang mulai berlaku tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya mengaku sudah mensosialisasikan larangan penggunaan plastik yang mulai berlaku pada Juli ini, sejak Desember 2018 lalu dengan tujuan pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan larangan kantong sekali pakai tersebut.

“Sesuai ketentuan, pada awal Juli ini, larangan kantong sekali pakai akan dilakukan di seluruh area jual beli pasar. Mulai 1 Juli 2020 ini, para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas larangan kantong plastik sekali pakai di area pasar, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” ujar Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Pihak Pasar Jaya menyadari bahwa pasar tradisional merupakan salah satu penghasil besar sampah di DKI Jakarta setiap hari. Sedikitnya, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika larangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

Belum Optimal

Namun demikian, sosialisasi terkait larangan kantong plastik dalam peraturan gubernur nomor 142 tahun 2019 dan mulai berlaku sejak Rabu 1 Juli 2020, untuk di pasar tradisional dianggap belum dilaksanakan secara maksimal.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin mengatakan, pihaknya menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah-langkah maksimal dalam proses edukasi dan sosialisasi.

Edukasi yang seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, kata Miftahuddin, ada dua hal yakni edukasi tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi Pergub 142/2019 tersebut.

“Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu menyosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya. Ini jauh lebih efektif,” kata Miftahuddin.

Menurut Miftahuddin, pelibatan pedagang dalam setiap kebijakan Pemprov DKI itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan.

Selain itu, IKAPPI juga meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik.

“Jika menggunakan tas belanja yang bisa digunakan berkali-kali, kami mendorong agar Pemprov DKI bisa meningkatkan produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang. Ini selain membantu UMKM, juga membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di masyarakat,” tutur Miftahuddin.

IKAPPI juga meminta kepada Pemprov DKI untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu.

“Untuk sementara waktu, kami meminta Pemprov tetap mengizinkan pedagang masih memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu (yang basah), dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan,” ujar Miftahuddin.

Miftahuddin menambahkan sosialisasi dalam Pergub 142 tahun 2019 tersebut tidak hanya kepada pedagang tetapi juga masyarakat.

“Dan yang jauh lebih penting libatkan pedagang dan lakukan secara bertahap dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut,” kata Miftahuddin menambahkan. [WIS]