Menteri Susi Pudjiastuti/YUK

Koran Sulindo – Setelah melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa ke Mabes Polri, Menteri Susi Pudjiastuti mendapat cap sebagai anti-kritik. Susi melaporkan Rusdianto karena dituduh mencemarkan nama baiknya dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cap anti-kritik terhadap Susi itu dilemparkan oleh Sutia Budi dari Aliansi Nelayan Indonesia (Anni). Laporan Susi itu, kata Sutia, menunjukkan sosok Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak bisa menerima kritikan nelayan terhadapnya.

Sutia menuturkan, apa yang dituliskan Rusdianto di akun media sosialnya serta berbicara di salah satu universitas di Malang, Jawa Timur murni kritikan. Bukan menghina apalagi ingin menjelekkan Susi. Faktanya, kata Sutia, Susi memang demikian dan selama ini nelayan agak sulit berkomunikasi dengannya.

“Komunikasi yang dibangun Susi satu arah. Harusnya Susi sering-sering berdialog dengan nelayan yang menjadi salah satu tanggung jawabnya,” kata Sutia seperti dikutip CNN Indonesia pada Senin (14/8).

Susi melaporkan Rusdi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Susi tidak terima dengan kritikan tersebut karena mengarah kepada penghinaan terhadap pribadinya. Susi bahkan menilai kritikan Rusdianto itu sama sekali tidak terkait dengan posisinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta masalah nelayan.

Dalam surat laporan, Rusdianto dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook ‘Rusdianto Samawa Tarano Sagarino’ dan akun Youtube ‘Rusdianto Samawa’.

Kepolisian RI menyebutkan Rusdianto akan diperiksa karena unggahan video lewat akun media sosial Facebook ‘Rusdianto Samawa Tarano Sagarino’ dan akun Youtube ‘Rusdianto Samawa’. Dalam video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik seputar kebijakan yang dikeluarkan oleh Susi.

Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kepolisian berjanji akan melihat bagaimana cara mengkritik yang benar dan tidak benar. [KRG]