Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Pada putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Buntut putusan itu, maka peluang bagi partai untuk mengusulkan calonnya di Pilkada 2024 pun terbuka lebar.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka kesempatan lebih besar bagi partai dan pasangan calon (paslon) untuk ikut berkontestasi pada pilkada.

“Paslon yang akan bertarung tentunya akan lebih banyak, dan masyarakat juga mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah,” kata Guspardi dalam keterangan persnya.

Sebab, kata dia, selama ini ambang batas pengajuan pasangan calon pada pilkada sebesar 20 persen, namun putusan MK terbaru mengubahnya menjadi mulai dari 6,5 persen hingga 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dia pun mendorong agar KPU segera menyiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK tersebut, dan setelahnya melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Terkait hal tersebut, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR mengagendakan rapat konsinyering dengan KPU pada akhir pekan ini, yang di dalamnya akan membahas pula soal putusan MK soal pengubahan ambang pencalonan kepala daerah.

“Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka merubah PKPU. Insyaalah hari Sabtu 24 Agustus, Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan langsung membahas putusan MK terbaru ini,” kata dia.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada pada Senin (26/8) pekan depan.

Rapat nantinya akan sekaligus membahas soal tiga Peraturan KPU dan dua Peraturan Bawaslu.

“Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu,” kata Doli di Munas Golkar, JCC, Selasa (20/8).

Langkah KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin.

“Terkait dengan putusan mahkamah konstitusi tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujar Afifuddin dalam jumpa persnya di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, 20 Agustus 2024.

Ia menuturkan terdapat beberapa langkah yang akan dilakukan KPU menyikap putusan MK tersebut. Pertama KPU akan mengkaji lebih detail dan kompreshensif. Kemudian KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

Selanjutnya KPU akan mensosialisasikan perubahan peraturan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada partai-partai politik. Lalu, KPU akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mengubah tahapan pendafataran calon kepala daerah.

“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan” ujar Afifuddin. PKPU Nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang pencalonan kepala daerah.

Afifuddin menuturkan penyesuaian PKPU pencalonan kepala daerah tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Tanggapan PDI Perjuangan

DPP PDI Perjuangan mendesak KPU untuk bersikap proaktif menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan ambang batas Pilkada 2024. Ketua DPP PDIP Komaruddin Watubun meminta KPU bersikap adil dengan segera menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pencalonan bagi partai politik di pilkada.

Menurut Komaruddin, KPU tak punya alasan menunda menyusun PKPU yang baru. Ia menyinggung langkah KPU yang langsung menerapkan syarat usia calon presiden-wakil presiden saat pendaftaran Pilpres 2024 kendati MK baru memutus perkara beberapa hari sebelumnya.

“Dulu calon wakil presiden tanpa konsultasi dia (KPU) buat-buat. Jangan dia (KPU) mengundang polemik berkepanjangan,” kata Komar di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8).

“KPU harus bertindak adil,” ucapnya.

Komar yang juga anggota Komisi II DPR berharap KPU tetap punya semangat yang sama dalam menindaklanjuti putusan MK. Ia mengingatkan pada Pilpres 2024, KPU tetap berkonsultasi meskipun di hari Minggu.

“Jadi yang ini juga harus semangat yang sama. Hari Minggu pun harus dia lakukan konsultasi. Apalagi sekarang ini bukan reses. Jadi jangan mulai diskusi lagi, ini nanti begini begono, tidak,” tegasnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, berharap KPU tidak menunda-nunda pengubahan PKPU tersebut. Tujuannya, agar putusan MK dapat segera diterapkan dengan maksimal.

“Agar putusan MK langsung berlaku seketika, nggak pakai alasan macam-macam. Ya kalau pakai alasan macam-macam berarti KPU-nya udah masuk angin,” ucap Deddy Sitorus.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu berlaku di Pilkada 2024. “Tentunya kan putusan MK dalam hal ini itu berlaku sejak dibacakan putusan tersebut. Jadi tidak mengurangi apabila adanya konsultasi antara KPU dengan DPR RI,” kata Ronny Talapessy. [KS-02]